Namrole – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2026–2056, Kamis (26/2/2026), di Aula Lantai II Kantor Bupati.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Universitas Pasundan, yakni Ketua LPPM Prof. Dr. H. Asep Sutrisno serta Herlina Napitupulu yang bergabung bersama tim penyusun. Forum tersebut dibuka langsung oleh Bupati Buru Selatan, La Hamidi, dan dihadiri para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, kepala desa, tokoh adat, pemerhati lingkungan, serta unsur pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati La Hamidi menegaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan dokumen strategis jangka panjang yang akan menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan.
Ia menekankan pentingnya proses partisipatif dalam penyusunan dokumen tersebut agar tidak bersifat elitis atau tertutup. Menurutnya, RPPLH harus benar-benar mengakomodasi seluruh kepentingan daerah, baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat.“Dokumen ini bukan untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk tiga puluh tahun ke depan. Karena itu, muatannya harus benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan menjamin pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” ujar Bupati.
Ia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk menyampaikan masukan secara terbuka, objektif, dan konstruktif demi menghasilkan dokumen yang berkualitas dan implementatif.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buru Selatan, Dedy Seleky, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia memaparkan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Selain itu, penyusunan RPPLH juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur kewenangan penyusunan RPPLH oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan tetap berkonsultasi kepada pemerintah provinsi.
Menurut Dedy, dokumen RPPLH Kabupaten Buru Selatan nantinya harus memuat arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk indikator daya dukung dan daya tampung lingkungan, mutu lingkungan hidup, serta kelimpahan keanekaragaman hayati.
“RPPLH ini akan menjadi dasar kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam tiga puluh tahun mendatang, sekaligus selaras dengan RPPLH nasional maupun provinsi,” jelasnya.Kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RPPLH, setelah sebelumnya dilakukan Focus Group Discussion (FGD) identifikasi potensi dan masalah lingkungan serta FGD penyusunan skenario.
Pemerintah daerah berharap melalui forum ini terbangun komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Buru Selatan.
Dengan pelibatan lintas sektor dan pendekatan partisipatif, RPPLH Kabupaten Buru Selatan 2026–2056 diharapkan menjadi dokumen yang komprehensif, aplikatif, dan mampu menjadi pijakan utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |



