Yogyakarta - MANTAN Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dijatuhi dua sanksi sekaligus dalam sidang disiplin yang gelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dua sanksi yang dijatuhkan kepada Edy itu berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Sidang disiplin itu digelar di Mapolda DIY pada Kamis 26 Febuari 2026 kemarin.
"Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan kepada masyarakat bahwa sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri," kata KabId Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan kepada wartawan Jumat 27 Febuari 2026.
Menurut Ihsan, sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dimana ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," terangnya.
Ihsan menegaskan, berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026), diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa: teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi
"Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," ungkapnya.
Polda DIY, lanjut Ihsan, menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
"Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.
"Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

