Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Ferry Onim Desak Kejari Sorong Usut Dugaan Korupsi Dana Kampung Sorsel 2020

Sorong, 27 Februari 2026 – Dugaan penyimpangan dana kampung tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sorong Selatan kembali mencuat. Aktivis Ferry Onim secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Sorong segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korporasi yang telah diserahkan oleh tim Investigasi Negara Papua Barat Daya (PBD).

Onim menegaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan pencairan dana kampung pada tahun 2020 yang bertepatan dengan momentum Pilkada Sorong Selatan. Ia menyebut, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung Kabupaten Sorong Selatan diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan pencairan anggaran tersebut.

“Kami hanya menagih janji Ketua Kejaksaan Negeri Sorong yang pernah menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korporasi akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” tegas Onim dalam pernyataan video yang beredar di Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut Onim, hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama sejumlah kepala kampung menemukan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses rekomendasi pencairan dana kampung. Ia mengungkapkan, setiap rekomendasi pencairan diduga dibebani biaya sebesar Rp5 juta.

“Kalau Rp5 juta dikalikan 120 kampung di Sorong Selatan, berapa totalnya? Itu belum termasuk dampak terhadap hasil Musyawarah Kampung (Muskam) yang anggarannya otomatis berkurang sebelum program dijalankan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Onim juga menyoroti munculnya kelompok pemberi pinjaman atau tengkulak yang disebut-sebut memberikan pinjaman kepada kepala kampung dengan bunga hingga 100 persen. Ia menduga para kepala kampung diarahkan untuk meminjam dana tersebut guna menutupi kebutuhan pencairan atau pembiayaan program.

Dalam pernyataannya, Onim mempertanyakan adanya dugaan nota kesepahaman (MoU) antara pihak tertentu dengan para tengkulak tersebut. Ia menyebut, dari hasil komunikasi dengan para kepala kampung, tidak ada satu pun kepala kampung yang merasa menandatangani MoU secara resmi.

“Kalau 120 kepala kampung tidak membuat MoU, lalu siapa yang membuat kesepakatan dengan para tengkulak? Ini yang harus dibuka secara terang benderang,” katanya.

Onim juga menyinggung dugaan adanya kerja sama dengan pihak perbankan, termasuk cabang dari Bank Rakyat Indonesia di Sorong Selatan, meski hal tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Sebagai Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi Baim HAM RI, Onim menilai praktik korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak masyarakat kampung.

“Korupsi adalah pelanggaran terhadap hak masyarakat. Kepala daerah dan pejabat bukan pemilik anggaran, mereka hanya diberi mandat untuk mengawasi dan melayani masyarakat,” tegasnya.

Ia mendesak agar laporan dugaan tindak pidana korporasi tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka jika alat bukti telah mencukupi. Onim juga mengingatkan agar tidak ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jika Kejaksaan masih terkesan melindungi, kami bersama Aliansi Masyarakat Sorong Selatan Peduli Tindak Pidana Korporasi akan turun aksi di Kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong maupun instansi terkait di Kabupaten Sorong Selatan mengenai laporan tersebut. (FO) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama