Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Mahasiswa Desak Bupati Buru Selatan Usulkan Alih Status Jalan HPH Fena Fafan Jadi Jalan Nasional

Namrole – Mahasiswa asal Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan, mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk segera mengupayakan pengalihan status jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di wilayah tersebut menjadi jalan nasional.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ongen Hukunala, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi infrastruktur jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat Fena Fafan dan wilayah sekitarnya.

Menurut Ongen, hingga saat ini jalan tersebut masih berstatus jalan HPH sehingga berdampak pada keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan dan perbaikan secara maksimal dan berkelanjutan. Padahal, jalan tersebut memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

“Jalan HPH di Kecamatan Fena Fafan memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat. Sudah cukup lama jalan ini dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga sudah saatnya penanganannya dilakukan secara lebih maksimal melalui pengalihan status menjadi jalan nasional,” ujar Ongen kepada wartawan, Sabtu (7/1/2026).

Ia menilai pengalihan status jalan menjadi jalan nasional akan membuka peluang penanganan infrastruktur yang lebih optimal melalui dukungan anggaran dan kewenangan pemerintah pusat.

Secara mekanisme, pengalihan status jalan dapat dilakukan melalui usulan resmi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses tersebut harus diawali dengan kajian teknis, administratif, serta kajian fungsional jalan. Selain itu, pemerintah kabupaten juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai bagian dari tahapan pengusulan.

Ongen juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk menunjang kepentingan strategis nasional dan konektivitas antarwilayah.

“Pengalihan status jalan ini bukan sekadar tuntutan mahasiswa, tetapi bagian dari amanat konstitusi untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Bupati Buru Selatan, La Hamidi, dapat mengambil langkah konkret dengan menjadikan pengalihan status jalan HPH di Kecamatan Fena Fafan sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dan mengusulkan pengalihan status jalan ini ke pemerintah pusat, agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat keterbatasan akses infrastruktur,” pungkasnya.

Mahasiswa menilai komitmen pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pembangunan infrastruktur di wilayah Fena Fafan dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan demi menunjang kesejahteraan masyarakat. (EH) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama