Sorong, - Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong resmi melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Resor Sorong Kota kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Barat Daya. Laporan tersebut didaftarkan pada Sabtu (14/2/26), sebagai bentuk desakan agar dilakukan penindakan disiplin dan penyidikan secara profesional terhadap terduga pelaku.
Kasus ini menimpa seorang warga sipil, Ortizan F. Tarage, yang diduga mengalami penyiksaan pada 10 Mei 2025. Peristiwa itu terjadi saat korban bersama istrinya tengah memancing di area belakang kompleks yang kini menjadi Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya. Korban mengaku didatangi sekelompok orang, ditangkap, lalu dibawa menggunakan mobil. Belakangan diketahui, mereka merupakan anggota kepolisian.
Menurut keterangan korban yang disampaikan LBH, ia dipaksa mengakui tuduhan pencurian dua unit sepeda motor yang tidak dilakukannya. Dalam proses tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi hingga selang, dengan tujuan memaksa pengakuan.
LBH Papua Pos Sorong menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan. Selain itu, aturan internal kepolisian seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri juga dinilai telah dilanggar.
“Dalam perspektif HAM, hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang bersifat non-derogable atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” tegas pernyataan resmi LBH.
LBH menilai, penangkapan yang disertai penyiksaan tersebut bukan hanya pelanggaran etik dan disiplin, melainkan juga dugaan tindak pidana yang mencederai prinsip due process of law. Terlebih, apabila tindakan itu dilakukan berdasarkan surat perintah, maka dugaan pelanggaran dinilai bersifat terstruktur dan sistematis.
Atas dasar itu, LBH Papua Pos Sorong mendesak Propam Polda Papua Barat Daya segera melakukan penindakan disiplin terhadap anggota yang terlibat, sekaligus membuka penyidikan secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta Kapolda Papua Barat Daya tidak menormalisasi dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan bawahannya.
Selain itu, LBH mendesak penyidik di Kepolisian Resor Sorong Kota untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, mengingat menurut mereka, unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi.
LBH menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Narahubung:
Ambrosius (0822-1440-1474)
Fery (0852-1567-7988)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

