SORONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Papua Barat Daya pada Selasa (24/2/2026) untuk memastikan tindak lanjut laporan dugaan penyiksaan yang sebelumnya telah diajukan.
Kunjungan tersebut dilakukan guna mempertanyakan perkembangan laporan tertanggal 14 Februari 2025 terkait dugaan penyiksaan terhadap seorang warga berinisial OFT yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penyiksaan itu terjadi pada 10 Mei 2025 di Jalan Pendidikan Km 8, Kota Sorong, tepatnya di belakang kantor diklat yang kini menjadi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
Menurutnya, insiden tersebut bermula dari penangkapan yang kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Sorong Kota dan juga ke Polda Papua Barat Daya pada 22 Mei 2025.
“Tujuan kedatangan kami adalah memastikan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami ajukan. Kami ingin ada kepastian proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ambrosius dalam keterangannya.
Dalam pertemuan tersebut, petugas Propam menyampaikan bahwa sejumlah alat bukti telah disita dan proses monitoring terhadap laporan polisi masih terus dilakukan. Mereka juga menyatakan akan menindak para terduga pelaku apabila terbukti melakukan penyiksaan terhadap korban OFT.
Atas nama korban, LBH Papua Pos Sorong mendesak Divisi Propam Polda Papua Barat Daya untuk terus mengawal dan memonitor penanganan perkara tersebut secara serius. Mereka juga meminta agar sanksi disiplin dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti terlibat.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum internal harus berjalan tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Ambrosius.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ada kejelasan dan kepastian bagi korban. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

