Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pemda Buru Selatan & Bapas Ambon Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan

Namrole – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Pemda Bursel) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penunjukan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berdasarkan KUHP Nasional. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Buru Selatan, Kamis (19/12/2025).


Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penerapan pidana non-penjara berupa kerja sosial sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis.


Kepala Bapas Kelas II Ambon, Elen Risakotta, menjelaskan bahwa Bapas berperan memberikan rekomendasi kepada jaksa dan hakim terkait penempatan terpidana yang menjalani pidana kerja sosial.


“Terpidana yang ancaman hukumannya lima tahun namun dijatuhi pidana enam bulan, bisa menjalani kerja sosial. Kami merekomendasikan lokasi kerja sosial berdasarkan profesi dan kesanggupan terpidana,” jelas Elen.


Ia menambahkan, wilayah kerja Bapas Ambon meliputi beberapa kabupaten/kota, termasuk Buru Selatan, sehingga dukungan Pemda sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan di lapangan.

“Jika terpidananya seorang guru, maka kami bisa merekomendasikan kerja sosial di Dinas Pendidikan atau unit lain yang relevan. Jam kerja sosial ditentukan sesuai putusan hakim. MoU ini adalah langkah awal, selanjutnya akan ditindaklanjuti hingga tingkat kepala dinas,” ujarnya.


Elen juga menegaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat pidana pokok baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, yang termasuk kategori pidana non-penjara. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri, sementara pembimbingan menjadi tugas Bapas.


Sementara itu, Bupati Buru Selatan La Hamidi menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk nyata pendekatan hukum yang memanusiakan manusia.


“Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pendekatan ini bersifat humanis, bagaimana narapidana dapat kembali ke masyarakat tanpa harus menjalani pidana penjara,” kata Bupati.


Menurutnya, Pemda Buru Selatan siap mendukung penuh tugas-tugas Bapas, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.


“Kami akan mengatur secara teknis penempatan kerja sosial di dinas-dinas terkait, agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.


Bupati juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penempatan lokasi kerja sosial, khususnya untuk menjaga aspek edukatif dan sosial.


“Untuk buruh atau pekerja tertentu, lebih baik ditempatkan di dinas, bukan di sekolah, agar tidak menimbulkan pengaruh negatif bagi siswa. Prinsipnya, kerja sosial ini untuk bekerja dan memperbaiki diri,” tambahnya.


Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh empat kepala dinas, yakni Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta para asisten Bupati Buru Selatan.


Dengan adanya kesepakatan ini, Pemda Buru Selatan menegaskan komitmennya mendukung pembaruan sistem hukum nasional yang berorientasi pada rehabilitasi, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama