Ambon, 16 November 2025 — Dunia pendidikan tinggi kembali digemparkan oleh kasus hilangnya aset kampus. Sebuah genset bermerek Yanmar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta dilaporkan raib dari lingkungan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM). Insiden ini terjadi pada Minggu, 16 November 2025, dan langsung memicu perbincangan hangat di kalangan dosen hingga mahasiswa.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui ketika dosen, pegawai, dan mahasiswa memasuki area kampus dan mendapati gudang telah dibobol. Ruang penyimpanan genset ditemukan dalam kondisi terbongkar, menandakan adanya aksi pencurian yang dilakukan secara terencana.
Mahasiswa Soroti Dugaan Keterlibatan Pimpinan Kampus
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun media ini, sejumlah mahasiswa dan aktivis UKIM menyoroti adanya kemungkinan keterlibatan pejabat internal kampus. Dugaan tersebut mengarah pada Wakil Rektor II, yang dianggap memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan aset universitas.
Senat Mahasiswa Universitas (SMU) UKIM turut angkat suara. Melalui Ketua Bidang I Pengkajian dan Penalaran, Bob Dirck Wattimury, SMU menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.
“Masalah ini bukan hanya persoalan hilangnya fasilitas atau adanya kwitansi, tetapi bagaimana pihak universitas mengelola informasi yang seharusnya transparan bagi mahasiswa,” tegas Wattimury.
Ia menilai mahasiswa selama ini hanya menerima kabar setengah matang tanpa penjelasan memadai dari pihak kampus. “Mahasiswa tidak bisa terus-menerus dipaksa menerima ketidakpastian sebagai budaya kampus,” ujarnya.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Wattimury menegaskan, Wakil Rektor II memiliki tanggung jawab penuh untuk membuka informasi terkait dugaan transaksi yang melibatkan aset kampus. Ia mengingatkan bahwa transparansi merupakan kewajiban perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam:
-
UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mewajibkan setiap pengalihan atau pemanfaatan aset yayasan dilakukan secara sah dan terbuka.
“Jika genset dijual, maka harus ada prosedur resmi: berita acara, persetujuan, laporan, dan bukti setoran ke kas UKIM. Tanpa dokumen tersebut, transaksi apa pun menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya.
SMU UKIM Desak Pimpinan Kampus Buka Laporan Resmi
SMU UKIM melalui Bidang I Pengkajian dan Penalaran mendesak pimpinan universitas segera merilis laporan resmi terkait hilangnya aset tersebut. Laporan itu harus memuat:
-
alur proses penjualan atau pengalihan aset,
-
identitas pihak pembeli,
-
dasar penentuan harga,
-
bukti penyetoran ke kas universitas,
-
persetujuan yayasan,
-
serta dokumen pendukung lainnya.
“Mahasiswa berhak mengetahui bagaimana kampus dikelola. Mereka adalah bagian dari komunitas akademik yang harus dihormati,” kata Wattimury menegaskan.
UKIM Didorong Benahi Tata Kelola
Melalui sikap kritisnya, SMU menyatakan akan terus mengawasi kinerja universitas. Menurut Wattimury, kejujuran lembaga pendidikan merupakan fondasi martabat universitas, sehingga setiap kebijakan harus dapat diuji secara terbuka oleh publik kampus.
Mahasiswa berharap insiden ini menjadi momentum pembenahan tata kelola UKIM menuju institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
(OR-MS)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


