Namlea – Setelah meraup hasil dari pertanian sayuran sawi yang dibudidayakan selama satu bulan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea melaksanakan salah satu amanat Undang-Undang dengan melaksanakan pembagian premi kepada warga binaan, Selasa (4/11).
Setelah sukses melakukan panen sebanyak 330 ikat sawi pada periode Oktober lalu, Lapas Namlea berhasil meraih omset sebesar Rp.1.270.000. Hasil ini kemudian dibagikan untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kas modal pembinaan dengan presentase 70% dan 30% untuk premi warga binaan.
“Memasuki awal bulan ini kita melakukan pembagian premi atas hasil kerja keras warga binaan pada panen oktober lalu karena kalau bukan jerih payah mereka, program pembinaan kemandirian ini tentu tidak akan berjalan dengan lancar,” ujar Mustafa La Abidin selaku Kepala Subseksi Pembinaan.
Dijelaskan olehnya, pembagian premi ini dilakukan kepada kelompok tani yang berada didalam tembok lapas yang berjumlah 7 orang dengan sayuran jenis sawi sebagai satu-satunya komoditas sayuran yang dibudidayakan di lahan sebesar 984 m2. “Jadi ada yang bekerja diluar dan ada yang bekerja didalam tembok, kalau didalam ini mereka tanam sawi saja, karena untuk sayuran jenis lainnya ditakutkan mengahalangi jarak pandang petugas dalam pengawasan,” tambahnya.
Salah satu warga binaan, RM, mengucapkan rasa syukurnya bisa mendapatkan upah hasil dari kerja kerasnya sendiri. “Nantinya upah yang saya ambil ini akan dipakai untuk kebutuhan saya didalam sehari-hari dan sisanya untuk ditabung. Kedepan saya akan lebih semangat lagi dalam bekerja,” ucap RM.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menyampaikan pembagian premi ini akan dilakukan secara rutin kedepannya sebagai bentuk pemenuhan hak dasar dan mendukung kesejahteraan warga binaan.
“Premi adalah apresiasi sekaligus self reward bagi warga binaan yang telah berkontribusi dalam mendukung program pembinaan didalam lapas. Oleh karena itu, premi adalah bagian dari pemenuhan hak sekaligus sebagai pemantik semangat bagi mereka untuk terus berketerampilan dan berkarya,” tutur Marasabessy.
Premi merupakan salah satu hak dasar warga binaan yang diatur dalam Pasal 9 Huruf J Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

