Namlea – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui bagian umum dan Barang Milik Negara (BMN) mengirimkan 126 set peralatan makan dan minum (ompreng) kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Minggu (26/10). Barang tersebut diterima petugas pengamanan dari PT. Makalisu Jaya Transtama selaku pihak pengirim.
Kepala Urusan Tata Usaha, Y. H. Tomasoa menjelaskan penerimaan alat ompreng sudah tercatat sebagai BMN milik Lapas Namlea dan akan diiventarisasi serta dicatat sebelum disuplai ke subseksi pembinaan. “Berhubung barang ini kami terima pada hari libur nanti esoknya akan kami data ulang sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Ditjenpas. Setelah baru kami serahkan ke bagian pembinaan untuk dibagikan kepada warga binaan,” jelasnya.
Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengapresiasi kepedulian Ditjenpas yang terus memperhatikan kebutuhan sarana-prasarana UPT Pemasyarakatan, terlebih yang menyangkut hak-hak warga binaan.
“Adanya tambahkan ratusan ompreng dari Ditjenpas tentunya sangat membantu kami dalam melakukan pemenuhan kebutuhan makanan bagi mereka sehari-hari. Jadi bukan hanya makanannya saja yang kami perhatikan, tapi juga kelayakan dan kebersihan alat makannya,” ucap Marasabessy.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Makanan bagi Narapidana dan Tahanan Pasal 10 Huruf C bahwasannya dalam penyelenggaraan makanan, harus disediakan peralatan dan perlengkapan makan yang layak, higienis, dan mencukupi jumlahnya.
“Warga binaan harus diberikan pelayanan makanan yang layak dan sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami apresiasi lagi kepedulian Ditjenpas atas bantuan ini,” pungkasnya. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

