Close
Close
Orasi Rakyat News

Cegah Gaji Salah Sasaran, Pemkab Buru Selatan Verifikasi Langsung PPPK Paruh Waktu

Namrole -  Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mulai mengambil langkah tegas untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu benar-benar diterima oleh pegawai yang aktif bekerja.

Langkah tersebut dilakukan melalui pembayaran gaji secara manual sekaligus verifikasi dan validasi keaktifan pegawai, yang mulai dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Buru Selatan, Rabu (19/8/2026).

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya temuan terkait data kepegawaian dan pembayaran gaji yang dinilai perlu diverifikasi kembali. Pemkab Buru Selatan ingin memastikan tidak ada pegawai yang menerima gaji, namun tidak lagi aktif bekerja, tidak berada di tempat tugas, maupun telah bekerja di daerah atau instansi lain.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buru Selatan, Hadi Longa, mengatakan pembayaran manual dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan hak pegawai diberikan kepada orang yang benar-benar berhak.

Menurutnya, sebelumnya pembayaran gaji dilakukan secara non-tunai melalui rekening masing-masing pegawai. Namun, setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam data kepegawaian, pemerintah memutuskan melakukan verifikasi secara langsung.

“Kita mencoba melakukan pembayaran secara manual untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data. Kalau ditemukan ada pegawai yang tidak bekerja tetapi tetap menerima gaji, tentu akan menjadi persoalan yang harus ditertibkan,” ujar Hadi.

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 300 lebih data yang perlu mendapat perhatian dan verifikasi. Persoalan yang ditemukan antara lain adanya nama pegawai yang tercatat, tetapi yang bersangkutan diduga tidak aktif bekerja, hingga persoalan ketidaksesuaian antara nama pemilik rekening dengan pegawai yang seharusnya menerima hak tersebut.

“Ini yang mesti diteliti keabsahan dan kebenarannya. Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hadi menambahkan, pembayaran manual ini bukan berarti Pemkab Buru Selatan akan mengubah sistem pembayaran secara permanen. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, pembayaran gaji akan kembali dilakukan melalui mekanisme non-tunai.

Pembayaran juga akan dilakukan secara bertahap kepada sejumlah OPD setelah data keaktifan pegawai dinyatakan benar.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Buru Selatan, Lely Ishak, menegaskan bahwa pembayaran manual bukan bertujuan mempersulit PPPK paruh waktu.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru untuk melindungi hak pegawai yang benar-benar aktif bekerja.

“Tidak elok rasanya Bapak-Ibu setiap hari bekerja, tetapi ada yang tidak bekerja namun tetap menerima gaji yang sama. Itu tujuan utama kami melakukan pembayaran gaji secara manual sekaligus verifikasi ini,” jelas Lely.

Ia mengatakan, proses verifikasi akan dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dan kondisi nyata pegawai di lapangan.

Setiap PPPK paruh waktu yang datang untuk menerima pembayaran diwajibkan hadir sendiri dan tidak boleh diwakili. Mereka juga diminta membawa dokumen pendukung berupa KTP, SK, serta dokumen perjanjian atau kinerja yang telah diberikan.

Lely menegaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi Bupati Buru Selatan La Hamidi, S.H., bersama Sekretaris Daerah, sebagai upaya memastikan pembayaran belanja pegawai tepat sasaran sekaligus menjaga efisiensi anggaran daerah.

“Pembayaran manual ini dalam rangka memastikan mana PPPK paruh waktu yang masih aktif dan berhak, serta mana yang sudah tidak aktif,” katanya.

BPKAD Buru Selatan sebelumnya menemukan adanya indikasi pembayaran gaji yang tetap masuk ke rekening pegawai tertentu, sementara pegawai tersebut diduga tidak aktif di lokasi tugas atau bahkan telah bekerja di tempat lain.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi PPPK paruh waktu yang tetap menjalankan tugas dan harus mengeluarkan biaya transportasi setiap hari untuk bekerja.

Karena itu, pemerintah memilih melakukan pengecekan langsung sebelum pembayaran dilanjutkan secara normal.

Selain memastikan keadilan bagi pegawai, langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pembayaran gaji yang tidak tepat sasaran sekaligus meningkatkan efisiensi dan penghematan anggaran daerah.

Delapan OPD Jadi Tahap Awal

Pada hari pertama pelaksanaan pembayaran manual, terdapat delapan perangkat daerah/bagian yang menjadi tahap awal, yakni:

  1. Dinas Koperasi;

  2. Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala);

  3. Dinas Pariwisata;

  4. Bagian Protokoler;

  5. Sekretariat Daerah;

  6. Bagian Pemerintahan;

  7. Bagian Hukum; dan

  8. Kesbangpol.

Sementara OPD lainnya akan mengikuti proses pembayaran dan verifikasi pada hari berikutnya.

Untuk OPD yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, serta perangkat kecamatan, mekanisme pembayaran masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.

Pemkab Buru Selatan memastikan hak gaji PPPK paruh waktu yang memang memenuhi persyaratan dan terbukti aktif bekerja akan tetap dibayarkan.

Dengan demikian, proses verifikasi ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi upaya pemerintah untuk menertibkan data kepegawaian, menjaga keadilan antarpegawai, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak. (AL) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama