Close
Close
Orasi Rakyat News

Diduga Ada Korupsi di Bendungan Way Apu Pulau Buru

Namlea - Pelaksanaan Proyek Bendungan Way Apu, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 lalu diduga sarat muatan korupsi yang merugikan negara nendapai Rp. 19,2 miliar lebih. 

Wartawan media ini dari Namlea, Kamis (20/8/2026) melaporkan, kalau proyek strategis nasional yang pernah dikunjungi Wapres Gibran itu belum kunjung rampung sampai hari ini, 

Salah satu aktifis anti korupsi di Jatim, Sutikno Wongsodiharjo dalam analisisnya yang dikirim ke media ini menyebutkan, Pelaksanaan proyek Pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), menunjukkan serangkaian kelemahan fatal dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. 


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 s.d. Triwulan III 2025, proyek yang masih dalam status pengerjaan (on going) ini mencatatkan total permasalahan senilai Rp19.237.835.672,65 yang terbagi ke dalam Paket 1 dan Paket 2.


Akui Sutikno, berdasarkan perspektif pengawasan anggaran dan advokasi transparansi publik, analisis terhadap temuan ini mengindikasikan adanya defisit pengawasan fungsional yang kronis, pengabaian prosedur negosiasi harga secara sengaja, manipulasi pencairan dana Material oo Site (MoS), hingga penyimpangan spesifikasi teknis fisik yang mengancam fungsionalitas infrastruktur publik tersebut.

Ketika masalah temuan BPK RI ini ditanyakan kepada Kepala Wilayah Balai Sungai (BWS) Maluku, Ruslan Malik, dia mengatakan sudah banyak wartawan yang datang mengkonfirmasi dan sudah dijelaskan. 

Tidak mau mendahului, Ruslan Malik sarankan agar tanyakan langsung kepada PPK Bendungan Way Apu, M Santang Istiaji. "Abang silahkan cek langsung ke PPK-nya, " pinta Ruslan. 

Santang Istiadji yang dihubungi mengatakan, hasil! Temuan BPK RI senilai Rp. 19,2 miliar lebih itu sudah ditindaklanjuti dan tidak ada masalah. 

"Baik Bapak, sudah kami tindak lanjuti dan sudah keluar juga rekomendasinya. Hasilnya tidak ada temuan kerugian negara dan administrasi memadai," tulis Santang Istiadji lewat pesan WA. 

"Bisa saya lampirkan petikan suratnya, tetapi tidak boleh disebar luaskan ya bapak, " lanjut Santang yang turut mengirim foto dokumen satu lembar  hanya sekali dilihat langsung terhapus. 

Sementara itu, wartawan media ini lebih jauh melaporkan,  Anatomi Permasalahan Paket 1 terhadap Ekstraksi Margin dan Penyimpangan MoS Pada Paket 1, BPK RI menemukan permasalahan senilai Rp13.490.383.761,00. 

Temuan ini menyoroti bagaimana kelemahan sistematis pada tahap pelaksanaan dapat dieksploitasi untuk mendistorsi nilai kewajaran harga proyek publik. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terindikasi gagal menjalankan fungsi kendali harga dan verifikasi lapangan yang ketat meliputi ;

• Pembiaran Harga Timpang Tanpa Negosiasi (Rp193.370.000,00): Terdapat dua item instrumen geoteknik dengan harga timpang yang volumenya bertambah, namun PPK menyetujui pembayaran menggunakan harga kontrak lama tanpa negosiasi ke Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang lebih rendah. 

◦ Item Automatic Water Level Recorder (AWLR) bertambah 6 set. Harga kontrak tercatat

Rp293.008.500,00 per set, jauh di atas HPS senilai Rp262.077.500,00. Dari 3,90 set yang telah dibayar, negara menanggung kelebihan bayar yang tak wajar sebesar Rp 120.630.900,00, dengan sisa potensi inefisiensi Rp 64.955.100,00 untuk volume yang belum dibayar.

◦ Item Stand Pipe Piezometer bertambah 4 set. Selisih harga kontrak dan HPS mencapai

Rp1.946.000,00 per set, menghasilkan kelebihan pembayaran riil sebesar Rp2.529.800,00 dan potensi kelebihan Rp5.254.200,00.

• Ketidakpatuhan Penyesuaian Harga pada Penambahan Volume Ekstrem

(Rp370.434.293,00): Kontrak secara tegas mengatur bahwa penambahan volume melebihi

10% dari kuantitas awal wajib diperhitungkan dengan harga baru (negosiasi ke HPS). 

Namun, PPK mengabaikan rambu-rambu eskalasi ini pada sembilan item krusial, termasuk pemboran lubang konsolidasi, curtain grouting (kedalaman 20-30 m), Lugeon Test, hingga instalasi berbagai piezometer dan observation well. 

Akibatnya, terdapat selisih pembayaran yang merugikan keuangan proyek secara signifikan antara lain ;

• Penyalahgunaan Celah Material on Site / MoS (Rp12.926.579.468,00): Pelanggaran tata

kelola terbesar di Paket 1 terjadi pada pencairan dana MoS di 8 item pekerjaan. Material diakui dan dibayarkan (maksimal 70% dari nilai kontrak) padahal material tersebut belum secara fisik berada di lokasi proyek, atau item tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagai material yang eligible untuk MoS. 

Praktik ini secara langsung mereduksi akuntabilitas pencairan dana publik.

Ada Ancaman Kegagalan Konstruksi

Kondisi di Paket 2 tidak kalah memprihatinkan, dengan total nilai permasalahan mencapai Rp5.747.451.911,65. 

Permasalahan di sini tidak lagi hanya berkutat pada maladministrasi finansial, tetapi sudah merambah pada aspek fisik yang berisiko struktural al ;

• Defisit Volume Fisik Terpasang (Rp350.550.561,99): Hasil pengujian lapangan BPK

membongkar fakta bahwa realisasi pekerjaan fisik lebih kecil daripada yang ditagihkan dan dibayarkan. 

◦ Terdapat kekurangan volume Beton K-225 Tipe A sebanyak 165,25 m3 yang setara dengan kelebihan bayar Rp 276.815.397,75.

◦ Kekurangan volume material freedrain (diameter 4,75mm s.d. 70mm) di belakang wing wall sebanyak 174,66 m3, setara dengan Rp73.735.164,24. 

Kekurangan material freedrain dan beton struktural ini sangat fatal. Dalam tinjauan audit teknis infrastruktur, kekurangan volume pada elemen-elemen ini berisiko mendegradasi fungsi sistem drainase bendungan dan melemahkan kapasitas daya dukung penahan air.

• Ketidakpatuhan Harga atas Penambahan Volume > 10% (Rp515.674.051,76): Sama seperti pola di Paket 1, eskalasi volume di atas 10% pada lima item utama disetujui tanpa negosiasi penurunan harga ke HPS. 

Pembengkakan biaya terbesar terjadi pada pekerjaan Shotcrete tebal 100 mm pada tebing (item 2.1.2/01 dan 2.2.2/01) yang menghasilkan selisih pembayaran tak wajar hingga lebih dari Rp411 juta. 

Item lain yang terdampak meliputi clearing & grubbing, pemasangan PVC waterstop lebar 300 mm, dan galian tanah ke disposal.

• Eksploitasi Dana melalui MoS Fiktif/Tidak Sah (Rp4.881.227.297,90): Pencairan dana MoS dilakukan secara serampangan atas 19 item pekerjaan. 

Klaim material gagal dibuktikan keberadaannya secara fisik di lapangan, atau item tersebut bukan merupakan instrumen hidromekanikal/besi beton ulir yang diizinkan oleh SSKK untuk dicairkan sebagai MoS.

Pelanggaran Yuridis dan Kontraktual

Narasi permasalahan di atas secara sah mengonfirmasi adanya pelanggaran yang terangterangan terhadap berbagai payung hukum pengadaan barang dan jasa serta dokumen kontrak:

Pelanggaran Prinsip Efisiensi (Perpres PBJ): Tindakan PPK dan penyedia secara gamblang melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf f mengenai etika mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Selain itu, merujuk pada Pasal 17 ayat (2), penyedia gagal mempertanggungjawabkan ketepatan perhitungan jumlah/volume pekerjaan fisik. 

Pengabaian Klausul Negosiasi (SSUK Pasal 38.2): SSUK secara ketat mewajibkan penyesuaian harga melalui negosiasi apabila terjadi perubahan kuantitas melebihi 10%. 

Kelalaian kolektif melaksanakan pasal ini di Paket 1 dan 2 mencerminkan disfungsi peran PPK dalam melindungi margin efisiensi anggaran negara. 

Pelanggaran Syarat MoS (SSUK Pasal 65.3 & SSKK Poin T): Berdasarkan Kontrak Nomor HK. 02.03/02/PPK-BDG/XII/2017 (Paket 1) dan HK.02.03/03/PPK-BDG/XII/2017 (Paket 2), pembayaran material on site dibatasi maksimal 70% dan wajib memenuhi prasyarat absolut: material tersebut harus sudah berada secara fisik di lokasi pekerjaan. 

Lebih lanjut, SSKK Poin T telah merinci daftar limitatif item yang boleh di-MoS-kan. Eksekusi pencairan miliaran rupiah untuk material "gaib" adalah sebuah wanprestasi berat yang menggeser risiko likuiditas proyek secara merugikan ke pihak pemerintah. 

Sutikno lebih lanjut menegaskan, Pelaksanaan Pembangunan Bendungan Way Apu saat ini berjalan di atas rel tata kelola yang sangat rawan. 

Dari kacamata pengawasan independen, temuan kekurangan beton dan freedrain bukan sekadar perdebatan angka finansial, melainkan defisit mutu yang bisa memicu kegagalan bangunan (kegagalan struktur penahan atau kebocoran) di masa depan. 

Di sisi lain, pola sistematis dan berulang dalam pembayaran MoS yang prematur mengindikasikan adanya celah skema talangan arus kas (cash flow bailout) terselubung kepada penyedia jasa dengan menabrak rambu-rambu SSKK.

Penegakan rekomendasi BPK ini harus dikawal ketat oleh elemen masyarakat sipil, sebab integritas struktural dan tata kelola Bendungan Way Apu harus segera direstorasi agar proyek ini tidak bertransformasi dari aset pembangunan menjadi liabilitas yang merugikan keuangan negara dan keselamatan publik.

Ditegaskan pula, kakau Pernyataan bahwa temuan dalam LHP BPK tersebut dapat mengarah pada perbuatan korupsi yang bisa dipidana sangat beralasan dan memiliki dasar hukum yang kuat. 

Menarik benang merah dari sengkarut administratif dan teknis pada Pembangunan Bendungan Way Apu, eskalasi permasalahannya secara gamblang telah melampaui batas kelalaian administratif.

Berikut adalah tambahan analisis tajam yang membongkar potensi indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola proyek tersebut, merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi: Eskalasi Menuju Tindak Pidana Korupsi: Indikasi Mens Rea dan Permufakatan Jahat dapat terlihat di 

Temuan BPK pada proyek yang masih berstatus on going ini memuat pola pelanggaran sistematis yang mengindikasikan adanya mens rea (niat jahat) dari para pemangku kepentingan. 


Jika ditelaah menggunakan kacamata hukum pidana korupsi, ketiga akar permasalahan utama sebelumnya dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa pasal krusial:


Memperkaya Korporasi dan Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3). Pengabaian prosedur negosiasi pada item pekerjaan dengan harga timpang dan penambahan kuantitas di atas 10% bukanlah sekadar "kesalahan prosedur". 


Pembiaran ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kesempatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keputusan untuk tetap membayarkan penambahan volume menggunakan harga kontrak lama (yang lebih mahal dari HPS) secara langsung memberikan keuntungan finansial yang tidak sah kepada penyedia jasa.


Hal ini secara sempurna memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum. 


Jika selisih bayar bernilai miliaran rupiah ini (seperti selisih Rp515,6 juta pada Paket 2 atau Rp370,4 juta pada Paket 1) tidak segera dipulihkan, maka kerugian negara menjadi nyata dan unsur pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dapat dijeratkan kepada PPK dan kontraktor.


Manipulasi Dokumen untuk Pencairan Fiktif (Pasal 9) Pencairan dana Material on Site (MoS) senilai lebih dari Rp17,8 miliar (akumulasi Paket 1 dan Paket 2) untuk material yang faktanya belum berada di lokasi proyek atau tidak masuk dalam daftar eligible merupakan "red flag" (indikator kuat) adanya kejahatan administrasi keuangan.


Dalam proses pencairan uang negara, dana MoS mustahil bisa ditransfer ke rekening penyedia tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang atau back up data yang memverifikasi bahwa material tersebut telah diinspeksi. 


Jika pejabat terkait menandatangani berita acara pencairan sementara wujud fisik barangnya belum ada di lokasi, ini merupakan bentuk pemalsuan buku/daftar administrasi untuk tujuan koruptif. 


Praktik semacam ini sering kali menjadi modus operandi kejahatan kerah putih (white-collar crime) untuk menyuntikkan dana likuiditas ke perusahaan penyedia jasa secara ilegal menggunakan uang negara.


Perbuatan Curang dalam Pemborongan Konstruksi (Pasal 7) Pengurangan volume fisik pada struktur vital pembentuk bendungan—seperti defisit ratusan meter kubik pada Beton K-225 Tipe A dan timbunan freedrain di belakang wing wall pada Paket 2—adalah bentuk perbuatan curang yang diancam pidana secara spesifik.

Pasal 7 UU Tipikor mempidana pemborong, ahli bangunan, atau pengawas yang melakukan perbuatan curang pada waktu membuat bangunan yang dapat membahayakan keamanan orang, barang, atau keselamatan negara. 

Manipulasi volume pada beton struktural dan sistem drainase bendungan berpotensi menciptakan malapetaka.

Kegagalan menahan tekanan air akibat struktur yang keropos tidak hanya merugikan negara secara finansial saat bangunan harus direkonstruksi, tetapi juga membahayakan nyawa dan properti masyarakat yang hidup di hilir bendungan tersebut.


Kesimpulan Hukum yang dikemukakan Sutikno, Meskipun LHP BPK secara normatif berujung pada rekomendasi pengembalian dana (Tuntutan Ganti Rugi/TGR) atau perbaikan fisik, dimensi pelanggarannya membuka celah intervensi hukum yang luas. 


Pola kejahatan yang terstruktur ini tidak bisa dilokalisir hanya sebagai kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal.


Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) memiliki landasan yang sangat memadai untuk menjadikan dokumen LHP ini sebagai pintu masuk penyelidikan atas dugaan permufakatan jahat (collusion). 


"Proses audit forensik lebih lanjut diperlukan untuk membuktikan adanya aliran dana pelicin (kickback) yang memuluskan mulusnya pencairan MoS ilegal dan persetujuan adendum harga yang merugikan keuangan negara di Tanah Maluku, " pungkas Sutikno. (LTO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama