MBD – Warga Kecamatan Kepulauan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), resah akibat munculnya kapal ikan tak berizin alias ilegal yang beroperasi di wilayah laut setempat. Kapal tersebut diduga kuat melakukan penangkapan ikan dengan cara pengeboman, yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang, pencemaran minyak di laut, dan banyak ikan mati terdampar di pesisir pantai.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa kapal-kapal itu beroperasi secara diam-diam dan tidak pernah melapor kepada pemerintah setempat. Hingga kini, pihak Kecamatan Kepulauan Roma maupun Dinas Perikanan Kabupaten MBD belum mengetahui secara pasti asal-usul dan legalitas kapal tersebut.
Salah satu warga Bapak Tinus Pookey, mengatakan bahwa aktivitas ilegal itu sudah berlangsung beberapa hari terakhir. “Air laut jadi keruh, banyak ikan mati di pantai, dan karang di dasar laut rusak. Kami juga mencium bau minyak dari laut. Ini jelas bukan cara menangkap ikan yang benar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Bahkan, pihak Pemerintah Kecamatan setempat pun mengaku resah atas aktivitas kapal ikan ilegal itu.
“Kami tidak tahu dari mana kapal itu datang. Mereka tidak pernah melapor ke pihak berwenang, padahal wilayah perairan ini memiliki batas yang jelas,” ujar salah satu pejabat kecamatan yang enggan disebutkan namanya.
Akibat tindakan ini, nelayan-nelayan lokal terancam kesulitan mencari ikan di wilayah mereka sendiri karena ekosistem laut sudah rusak dan populasi ikan berkurang drastis. “Kalau laut rusak seperti ini, kami mau tangkap ikan di mana lagi?” keluh salah satu nelayan.
Tindakan kapal ikan tersebut jelas melanggar undang-undang yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 8 ayat (1): Setiap kapal perikanan wajib memiliki surat izin usaha perikanan dari pemerintah.
2. Pasal 84 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut dan pencemaran lingkungan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan TNI AL agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas kapal-kapal pelaku pengeboman ikan tersebut. Warga juga meminta agar pengawasan laut di wilayah Kepulauan Roma diperketat untuk melindungi sumber daya laut dan menjaga keberlangsungan hidup nelayan lokal.
“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Laut ini sumber hidup kami. Kalau laut rusak, berarti kami juga kehilangan masa depan,” pungkas warga dengan nada harap. (OR-OS)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

