Close
Close
Orasi Rakyat News

Dugaan Korupsi Dana Kampung Nakna Mengemuka, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak

Kampung Nakna – Dugaan penyalahgunaan Dana Kampung (Dana Desa) Tahun Anggaran 2025 Tahap I di Kampung Nakna mencuat ke publik setelah adanya laporan resmi dari masyarakat kepada lembaga investigasi. Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena dinilai bertentangan dengan tujuan utama dana desa yang bersumber dari APBN, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat pembangunan kampung.

Berdasarkan laporan warga, pagu anggaran Dana Kampung Nakna tahun 2025 sebesar Rp954.234.000, dengan pencairan tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp528.470.300. Dana tersebut terbagi atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp140.000.000 dan dana reguler sebesar Rp388.470.300.

Masyarakat mengakui bahwa penyaluran BLT kepada 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah berjalan. Namun, persoalan muncul pada penggunaan dana reguler yang diduga tidak dikelola secara transparan oleh kepala kampung dan bendahara.

Warga mengungkapkan, sejak pencairan dana pada 9 Desember 2025 di Bank BRI Cabang Teminabuan, tidak pernah dilakukan pertemuan terbuka untuk menyampaikan penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagaimana hasil musyawarah kampung. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan aturan pengelolaan dana desa.

Lebih jauh, kepala kampung bersama bendahara disebut mengambil sejumlah kebijakan sepihak, termasuk melakukan pinjaman dengan mengatasnamakan masyarakat tanpa musyawarah. Akibatnya, banyak program prioritas yang telah disepakati bersama tidak terealisasi.

Permasalahan ini sempat dimediasi di ruang Bimas Polres Sorong Selatan pada 15 Januari 2025. Dalam mediasi tersebut, terungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana reguler yang disampaikan pihak pemerintah kampung.

Tidak berhenti di situ, masyarakat kemudian melaporkan kasus ini ke Inspektorat Sorong Selatan untuk dilakukan audit. Inspektorat telah tiga kali melayangkan surat permintaan data kepada kepala kampung, namun tidak mendapat respons.

Sikap tidak kooperatif tersebut mendorong Inspektorat turun langsung melakukan audit lapangan. Hasilnya, ditemukan adanya program pembangunan berupa pembuatan teras pada lima rumah warga yang justru tidak termasuk dalam hasil musyawarah kampung. Temuan ini kemudian dituangkan dalam berita acara hasil audit untuk ditindaklanjuti.

Seorang aktivis yang dikenal dengan nama Onim mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sorong, agar segera memanggil dan memeriksa kepala kampung serta bendahara.

“Laporan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sorong dan ini harus segera ditindaklanjuti. Ini menyangkut hak masyarakat,” tegas Onim.

Kasus dugaan korupsi Dana Kampung Nakna ini kini terus dikawal oleh masyarakat dengan harapan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku serta menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. (FO) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama