Close
Close

Sidak Pangkalan Mitan di Namrole, Petugas Temukan Stok Ditimbun dan Penjualan di Atas HET

NamrolePemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan minyak tanah di wilayah Namrole, Rabu (11/3/2026).

Sidak gabungan ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak tanah (mitan) yang terjadi hampir sepekan terakhir di ibu kota Kabupaten Buru Selatan tersebut.

Tim gabungan menyasar sejumlah pangkalan minyak tanah di Desa Labuang dan sekitarnya. Dalam kegiatan tersebut, aparat melakukan pemeriksaan terhadap distribusi, ketersediaan stok, serta harga jual minyak tanah kepada masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Yefta Malson Malasa bersama Kasat Pol PP Rahmad Loilatu terlihat aktif memimpin proses pemeriksaan di lapangan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran minyak bersubsidi tersebut.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya stok minyak tanah dalam jumlah cukup besar yang masih tersimpan di gudang salah satu pangkalan, yakni pangkalan Hasnur di kawasan Kalabuang, kilometer dua.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan, Meisyor Wutlanit, mengatakan tim menemukan tiga drum minyak tanah yang belum disalurkan kepada masyarakat, meskipun pangkalan tersebut telah menerima pasokan sejak sehari sebelumnya.

“Di Kalabuang kilometer dua kami temukan masih ada sekitar tiga drum minyak tanah yang tersisa di gudang penyimpanan, padahal pengisiannya sudah dilakukan sejak kemarin. Karena itu kami minta agar segera dijual kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan opini bahwa minyak tanah langka,” ujar Meisyor di sela-sela sidak.

Ia menegaskan bahwa minyak tanah bersubsidi hanya boleh dijual di tingkat pangkalan dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Buru Selatan ditetapkan sebesar Rp6.000 per liter.

“Minyak subsidi tidak boleh dijual di atas HET dan tidak boleh disalurkan ke kios atau pengecer. Penjualan harus langsung kepada masyarakat di pangkalan,” tegasnya.

Selain itu, tim juga menemukan adanya indikasi penjualan minyak tanah melalui pengecer yang menyebabkan harga di tingkat masyarakat melonjak hingga sekitar Rp9.000 per liter.

Pemerintah daerah pun memberikan peringatan keras kepada para pemilik pangkalan agar mematuhi aturan distribusi. Jika kembali ditemukan pelanggaran, izin usaha pangkalan dapat dicabut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi distribusi minyak tanah di lapangan.

Warga diminta mendokumentasikan atau merekam video apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah kepada penadah atau tidak melayani masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan praktik seperti itu, silakan direkam dan kirimkan ke kami melalui WhatsApp di nomor 081343377894 atau 082187151480,” imbau pihak Dinas Perdagangan.

Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi minyak tanah mulai dari agen hingga pangkalan, terutama menjelang Idul Fitri, guna memastikan ketersediaan minyak tanah tetap terjaga dan tepat sasaran bagi masyarakat. (AL) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama