Kota Tangerang – Terkait pemecatan sembilan Rukun Tetangga (RT) oleh Lurah Cipadu secara sepihak. DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Warga RW 001 Kelurahan Cipadu Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Selasa (30/9/2025).
Ditemui usai rapat dengar pendapat, salah seorang warga Kelurahan Cipadu, Hari Purwanto menjelaskan, pemecatan RT tersebut dipicu oleh pemilihan Ketua PAM Tirta Amanah yang dinilai tidak transparan oleh warga.
“Awal yang terjadi adalah pengetahuan saya bahwa dibalik pemecatan RT ini ada pemilihan pengurus PAM yang tidak transparan di informasikan kepada RT RT dilingkungan RW 01, itu lah sebenarnya penyebab yang terjadi, tapi kami aliansi tidak membawa persoalan tersebut, tapi ini akhirnya muncul ke publik berdasarkan statmen Lurah sendiri, sehingga RDP hari ini pengurus PAM pun hadir, jadi pemecatan RT RT di RW 01 Cipadu ada reaksi dari pengurus PAM yang berlindung dibalik Lurah. Jadi RT RT menolak karena tidak ada transparan, karena pengurus PAM nya ini berputar dilingkaran situ saja, tidak ada pengembangan atau orang baru yang semestinya direkomendasi dari RT RT,” terangnya.
“Yang pertama persoalan RT diberhentikan sementara oleh Lurah, tapi sudah diaktifkan kembali, jadi RT 1 sampai 9 sudah aktif semua sesuai dengan surat daripada kelurahan Cipadu. Yang kedua, pengelolaan PAM Tirta Amanah itu kemarin sudah ada pemilihan oleh dewan pembina ternyata kurang transparan lah, namun tadi dengan legowo kesepakatan bersama, nanti akan diadakan pemilihan ulang secara transparan, pemilihan ketua PAM yang baru,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana menegaskan, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi diwilayah lain khususnya di Kota Tangerang yang mana dalam hal ini Lurah atau Camat sebagai penyelenggara pemerintahan di level wilayah melakukan abuse of power dengan kekuasaannya dengan serta merta.
“Karena pada akhirnya menodai apa yang menjadi produk demokrasi masyarakat terhadap proses pemilihan Ketua RT, maupun Ketua RW di wilayah manapun yang ada di Kota Tangerang. Ini hal yang juga akan disikapi di kemudian hari bahwa tidak boleh ada peristiwa serupa dilakukan oleh Lurah Manapun atau Camat manapun karena produk demokrasi yang namanya Ketua RT dan Ketua RW adalah produk demokratis yang dipilih langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Cipadu Dady Afiandi menyampaikan permohonan maaf kepada warga Cipadu atas kelalaian dan kurang jeli dirinya dalam mengambil kebijakan.
“Adapun permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan kemarin, sudah kita bahas dan dicoba mencari solusi terbaik dan saya juga mengucapkan permohonan maaf atas kelalaian atau kurang jelinya untuk menkondusifkan wilayah Cipadu, adapun itu adalah pembelajaran buat saya pribadi maupun sebagai jabatan Lurah,” ungkapnya. (OR-Ddg)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |