Sibolga – Masyarakat di seluruh Indonesia sudah harus hati-hati dan sebaiknya menghentikan berbagai aktivitas yang berkaitan judi, jika tak mau ditangkap polisi dan dipenjara seperti layaknya seorang koruptor.
Sebab, polisi bisa kapan saja menangkap jika masyarakat masih nakal dan tergiur dengan aktivitas judi, walaupun nilainya tidak seberapa, bila dibandingkan dengan berbagai kejahatan lainnya, termasuk korupsi.
Sebut saja E (62), pria lansia yang adalah warga Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota pun akhirnya harus mendekam dipenjara karena negara tidak mampu hadir untuk melindungi warga negaranya dengan memblokir berbagai perjudian online maupun menangkap para bandar yang sesungguhnya adalah pelaku utama yang merugikan rakyat Indonesia.
Namun, apa boleh dibuat oleh E, ia harus iklas ditangkap pihak Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga karena diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis tebak angka atau togel pasangan Sydney.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan penangkapan terhadap E dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 12.50 WIB di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Belakang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial E,” kaya Rudi.
Dijelaskan Rudi, dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua lembar potongan kertas berisi pasangan nomor togel Sydney, satu buah dompet warna coklat, serta uang tunai Rp 80.000,- yang diduga hasil perjudian.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri Seftian Diaz Dane (38), dan didukung keterangan empat saksi lainnya yang juga personel Polres Sibolga, yaitu Sandy Rey Pratama Sihotang, SH (27), Samuel Trinanda Purba (21), Rido Siregar (26), dan Ramanda Joe Gibran Bancin (22).
Barang bukti yang diamankan: Dua lembar potongan kertas berisi pasangan nomor togel Sydney, Satu buah dompet warna coklat dan Uang tunai Rp 80.000,-
Hingga saat ini, pihak Polres Sibolga telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (OR-RZ)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |