Bombana - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Poleang Timur, Nasar, S.Hi, akhirnya angkat bicara terkait pernikahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SZ yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk menikah dengan perempuan berinisial F. Kasus ini mencuat setelah istri sah SZ, GAK, yang juga seorang ASN, melaporkannya ke Polres Bombana atas dugaan menikah diam-diam tanpa izin.
Dalam klarifikasinya kepada awak media, Nasar menjelaskan bahwa proses pendaftaran pernikahan SZ yang adalah ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana itu dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web), sistem resmi milik Kementerian Agama.
“Iya, betul. Si pelaku ini mendaftar online seperti biasa. Kami di KUA kemudian memverifikasi data dan dokumen yang diserahkan secara manual. Saat dicek, tidak ada yang mencurigakan. Semua tampak normal, dokumen lengkap, ada surat rekomendasi dari desa, dan status di kartu keluarga yang disetor juga sesuai,” kata Nasar, Jumat (03/10/2025).
Namun, fakta mencengangkan terungkap sehari setelah akad nikah yang digelar pada 9 September 2025. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menghubungi pihak KUA setelah menemukan ketidaksesuaian antara data yang digunakan saat pendaftaran nikah dengan data yang ada di Capil
“Kami kaget. Capil menginformasikan bahwa KK yang digunakan pelaku sudah dimodifikasi. Ternyata, dokumen tersebut telah diedit secara manual oleh pelaku. Diduga dia cukup paham IT, jadi tahu cara mengubah data agar tampak sah,” tambah Nasar.
Buku Nikah Belum Diserahkan
Meski prosesi akad nikah telah dilaksanakan, Nasar menegaskan bahwa buku nikah belum sempat diserahkan kepada SZ karena pengirimannya dari pusat mengalami keterlambatan. Hal ini kemudian memberi ruang kepada KUA untuk melakukan klarifikasi lanjutan.
“Kami langsung memanggil yang bersangkutan. Saat ditanya, dia mengaku bahwa data yang benar adalah yang dari Capil, dan menyebut dirinya sudah memperbarui data, tapi belum ter-update,” ujar Nasar.
Namun penjelasan itu justru memperkuat dugaan manipulasi, mengingat pihak Capil menyatakan bahwa SZ belum memiliki akta cerai dari pengadilan negeri atas pernikahan sebelumnya dengan GAK.
“Jadi sebenarnya bukan hanya kami di KUA yang kecolongan, tapi Capil juga. Sistem Simkah memang belum terintegrasi langsung dengan database Capil, sehingga data online dan dokumen manual masih harus dicocokkan secara terpisah,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan GAK, istri sah SZ, ke Polres Bombana. Ia mengaku suaminya menikah lagi secara diam-diam dengan F tanpa sepengetahuannya. Laporan pertama dilayangkan pada Kamis, 11 September 2025, terkait dugaan pernikahan tanpa izin. Kemudian, laporan kedua menyusul pada 2 Oktober 2025, kali ini mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam pernikahan tersebut.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa SZ menikah di KUA Toburi, Kecamatan Poleang Utara, dan menyetorkan dokumen yang telah dimodifikasi agar seolah-olah telah bercerai.
Kepala BKPSDM Bombana, Zulfaldi, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa tindakan SZ berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan bagi ASN.
“Seorang ASN laki-laki tidak bisa sembarangan menikah lagi tanpa izin istri sah dan atasan. Sementara ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Pelanggaran terhadap ini bisa berujung pada pemecatan,” jelas Zulfaldi.
Ia juga mengingatkan bahwa perceraian ASN harus melalui prosedur ketat, termasuk adanya izin tertulis dari pimpinan dan alasan yang sah seperti kekerasan dalam rumah tangga, narkoba, atau penelantaran.
Potensi Sanksi Ganda: Disiplin ASN dan Pidana
Selain potensi sanksi disiplin sebagai ASN, kasus ini juga bisa masuk ke ranah pidana. Berdasarkan Pasal 279 KUHP, seseorang yang menikah lagi tanpa izin dari pasangan sah bisa dikenakan hukuman karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat ini, pihak Kepolisian Resor Bombana telah menerima laporan dan tengah melakukan proses penyelidikan. Sementara itu, klarifikasi dari Kepala KUA Poleang Timur memperjelas bahwa pernikahan tersebut terlaksana karena manipulasi dokumen oleh pelaku yang tidak terdeteksi sistem secara langsung. (OR-AAA)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |