Namrole – Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan mundur dari jabatannya. Hal ini ditegaskan karena aturan melarang keras rangkap jabatan bagi pejabat desa yang telah diterima sebagai PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Suparman Laitupa, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025. Surat itu menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang secara tegas melarang kades maupun perangkat desa merangkap jabatan setelah dinyatakan lulus sebagai PPPK.
“Dalam surat tersebut dijelaskan, kades dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK harus memilih salah satu jabatan. Sebab, status PPPK menuntut adanya komitmen penuh terhadap perjanjian kerja, termasuk tugas pokok dan beban kerja yang tidak boleh berbenturan dengan jabatan lain,” ungkap Suparman kepada media ini, Kamis (2/10/2025), di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kades dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan, baik sebagai anggota legislatif, pengurus partai politik, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, maupun PPPK.
“Bagi kades maupun perangkat desa yang lulus PPPK, wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah. Jika tidak, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bursel, Saada Laitupa. Menurutnya, tidak hanya kades dan perangkat desa, bahkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Prinsipnya tidak bisa rangkap jabatan. Jadi, jika ada yang lolos PPPK, maka harus memilih salah satu, entah tetap sebagai perangkat desa atau melepas jabatan untuk menjadi PPPK,” tegas Saada melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Bursel, Risno Taweri, juga menegaskan aturan tersebut. Ia menyebutkan, landasan hukum tambahan berasal dari Pasal 43 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa.
“Kesimpulannya, kades dan perangkat desa dilarang rangkap jabatan dengan PNS, TNI/Polri, pengurus parpol, anggota DPR, DPD, DPRD, PPPK, dan jabatan lain yang diatur dalam undang-undang. Jadi kalau sudah diterima sebagai PPPK, wajib mengundurkan diri dengan kesadaran penuh,” jelas Taweri.
Meski demikian, Risno mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan resmi terkait adanya kades atau perangkat desa di Bursel yang lulus sebagai PPPK. Namun, ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memastikan mekanisme pengunduran diri dapat dijalankan dengan baik.
“Oleh karena itu, kami akan mengeluarkan surat edaran resmi untuk memperjelas prosedur ini. Tujuannya agar tidak ada kades atau perangkat desa di Bursel yang merangkap jabatan setelah diterima sebagai PPPK,” katanya.
Dengan adanya aturan tegas ini, pemerintah daerah berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan di tingkat desa. Para kades dan perangkat desa yang berhasil lolos PPPK diminta segera mengambil sikap bijak dengan memilih salah satu jabatan, demi menjaga tertib administrasi dan efektivitas pemerintahan desa. (AL)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |