SIMALUNGUN – Dalam sebuah operasi rahasia yang digelar saat sebagian besar warga tengah terlelap, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung dua bandar narkoba dengan total barang bukti mencapai 159 gram sabu dan ganja.
Operasi yang berlangsung Jumat dini hari (12/9/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait. Aksi penyergapan berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda, yang masing-masing mengungkap peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kabupaten Simalungun.
Bermula dari Informasi Warga
Menurut AKP Henry, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Huta 4 Batu 5, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar. Tim Satnarkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif.
"Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan data, kami bergerak pada pukul 00.30 WIB dan menggerebek lokasi tersebut. Di sana, kami mengamankan tersangka berinisial RD (43), seorang wiraswasta," ujar AKP Henry saat konferensi pers, Minggu (14/9/2025) sore.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 2 bungkus plastik besar dan 31 bungkus kecil berisi sabu dengan total berat brutto 53,98 gram. Selain itu, diamankan pula ganja seberat 4,32 gram, timbangan digital, alat isap, klip plastik kosong, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Jalur Pengembangan ke Tersangka Kedua
Keterangan RD membuka jalan bagi polisi untuk memburu pemasok barang haram tersebut. RD mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Rudiansyah Siregar, warga Huta 2 Pematang Simalungun.
"Petugas segera bergerak ke rumah Rudiansyah dan berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar," jelas Kasat Narkoba.
Di lokasi kedua, polisi menyita satu bungkus besar ganja seberat 100 gram, satu lintingan ganja siap pakai seberat 0,92 gram, serta satu unit handphone dan kertas linting.
Pengakuan: Jaringan Medan dan Tanjung Balai Terlibat
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa jaringan ini tak berdiri sendiri. Rudiansyah mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial A di Medan, sedangkan sabu diperoleh dari bandar bernama Adi yang bermarkas di Tanjung Balai.
"Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah kita terhubung langsung dengan kota-kota besar seperti Medan dan Tanjung Balai. Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya," tegas AKP Henry.
Tersangka Diamankan, Kasus Dikembangkan
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun. Proses penyidikan terus berjalan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Henry menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai rantai suplai terputus total. Ini komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (OR-Rls)
|  | 
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya | 
 
