Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kepala Unit Bank BRI Ditangkap Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp1,7 Miliar

iklan ditengah halaman

Kota Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani, Kepala Unit Cabang Bank BRI Sukabumi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan pelunasan kredit. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,77 miliar.


Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/09/2025) sekitar pukul 19.50 WIB oleh tim Kejari Kota Sukabumi di wilayah Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.


Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, SH., menjelaskan bahwa tersangka Rihandani sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi.


"Setelah diamankan, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hadrian dalam keterangannya, Sabtu (13/09/2025).


Kasus Korupsi Kredit di Dua Unit Bank BRI

Rihandani diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan pelunasan kredit di dua unit Bank BRI, yakni Unit Situmekar (periode 2021–2023) dan Unit Sukabumi Utara (tahun 2023). Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1.770.097.675.


Pada Sabtu pagi (13/09), tersangka dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi untuk diserahkan kepada Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Setelah pemeriksaan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Hadrian.


Diduga Langgar UU Tipikor

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka disangkakan telah melanggar:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Hadrian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (OR-Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama