Gunungsitoli - Proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Gunungsitoli – Afia yang menelan anggaran hingga Rp 52,24 miliar dari APBD Sumatera Utara Tahun 2025 tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Mitra Agung Indonesia itu diduga menggunakan material timbunan bermasalah yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa material dasar timbunan jalan terlihat bercampur lumpur dan diduga diambil langsung dari salah satu hulu sungai di wilayah Nias Utara. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status perizinan quarry sumber material tersebut, memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tidak mengikuti standar teknis yang berlaku dalam konstruksi jalan.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ferri Sianipar, menolak memberikan komentar. Permintaan informasi mengenai hasil uji laboratorium atas material yang digunakan juga belum dijawab hingga berita ini diterbitkan. Pihak PPTK pun masih belum memberikan penjelasan resmi.
Helpin Zebua, Ketua Pimpinan Wilayah Kepulauan Nias dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), menegaskan bahwa proyek pemerintah dengan nilai sebesar itu wajib mematuhi seluruh regulasi konstruksi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ia menyebutkan bahwa Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 dan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan material yang telah melalui pengujian laboratorium dan memenuhi standar nasional atau standar teknis lainnya.
Helpin juga mengingatkan bahwa penggunaan material tidak sesuai spesifikasi bukan hanya melanggar aturan teknis, tetapi bisa berdampak pada kerugian keuangan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, pengujian laboratorium adalah langkah wajib untuk memastikan kualitas dan kelayakan material. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan ada pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai penyelenggara jalan provinsi.Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk PPK dan PPTK proyek, masih belum memberikan klarifikasi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas PUPR dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek jalan bernilai miliaran rupiah tersebut. (OR-DZ)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


