Direktur RSUD Namrole, Hamid Mukaddar, secara resmi menyerahkan setoran tersebut ke Kasda Pemda Bursel pada Kamis, 18 September 2025. Kepada wartawan, Mukaddar menegaskan bahwa dana yang disetorkan merupakan hasil bersih untuk PAD dan tidak dipotong untuk pembayaran jasa tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat.
“Dana yang kami setorkan ini murni hasil bersih untuk PAD dan langsung masuk ke Kas Daerah. Tidak ada potongan sedikit pun untuk tenaga kesehatan,” tegas Mukaddar.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran jasa tenaga kesehatan (Nakes), termasuk dokter dan perawat, diatur sesuai ketentuan dan undang- undang yang berlaku, sehingga tidak termasuk dalam perhitungan setoran PAD.
“Jasa untuk tenaga kesehatan sudah kami atur teknisnya di sesuaikan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jadi, jumlah yang masuk PAD murni dari retribusi pembuatan SKS tanpa dikurangi apa pun,” jelasnya.
Mukaddar memaparkan, retribusi pelayanan pembuatan SKS di RSUD Namrole pada 16–17 September 2025 menghasilkan pendapatan dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 16 September 2025, jumlah SKS yang diproses sebanyak 560 berkas Total pendapatan Rp44.800.000.
Sedangkan tanggal 17 September 2025 jumlah SKS yang diproses sebanyak 461 berkas dengan total pendapatan Rp.36.880.000.
Dengan demikian, total setoran ke Kasda Pemda Bursel untuk dua hari tersebut mencapai Rp 81.680.000.
“Semua proses ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Dana yang terkumpul langsung kami setorkan tanpa ditahan di RSUD,” tambah Mukaddar.
Mukaddar juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait ke mana aliran dana dari pembayaran pembuatan SKS. Ia memastikan bahwa semua dana telah dikelola secara transparan dan sepenuhnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.
“Kami paham ada kekhawatiran dari masyarakat. Karena itu, kami tegaskan bahwa setiap rupiah dari retribusi ini langsung masuk ke Kas Daerah dan tidak ada yang disalahgunakan. Kami berterima kasih atas pengawalan dari masyarakat agar pelayanan kesehatan di RSUD terus berjalan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, pelayanan pembuatan SKS di RSUD Namrole menjadi sorotan publik setelah muncul polemik mengenai tarif administrasi yang dianggap memberatkan warga. Namun, Pemkab Bursel menegaskan bahwa tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Dengan adanya setoran resmi ini, RSUD Namrole berupaya menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan mendukung peningkatan PAD Kabupaten Buru Selatan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pungutan ini adalah resmi dan tujuannya untuk membangun Buru Selatan. Semua proses akan kami pastikan tetap dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” pungkas Mukaddar. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

