Simalungun – Seorang guru berinisial Muthoharoh Hutapea yang mengajar di SD Negeri 096778 Siboulangit, Kabupaten Simalungun, diduga menggunakan dokumen palsu sebagai syarat kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Orasi Rakyat, Muthoharoh Hutapea diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Guru Tetap Yayasan (GTY) dari Yayasan Swasta Islam Simalungun, untuk periode 2017 hingga 2022. SK palsu tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi administrasi PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Salah satu yang hadir dalam pemeriksaan adalah Dedi Irawan, staf Tata Usaha dari Yayasan Swasta Islam Simalungun.
"Iya benar Pak, saya sebagai tata usaha sudah menghadiri panggilan Inspektorat. Namun, yang bersangkutan (Muthoharoh Hutapea-red) setahu saya tidak hadir atau mangkir," ujar Dedi kepada wartawan Orasi Rakyat saat dikonfirmasi, Kamis (18/09/2025).
Lebih lanjut, Dedi menyebut Inspektorat meminta contoh SK asli dan bentuk stempel resmi Yayasan sebagai bahan verifikasi keaslian dokumen.
"Inspektorat hanya minta file PDF untuk memastikan keaslian bentuk SK dan stempel Yayasan. Tapi saya belum tahu apakah sudah dikirim oleh Yayasan atau belum," jelasnya.
Saat ditanya siapa saja dari pihak Yayasan yang memenuhi panggilan Inspektorat, Dedi menyebutkan nama Bendahara Yayasan Swasta Islam Simalungun, Sri Dahlia.
"Yang hadir dari Yayasan itu Ibu Sri Dahlia, beliau sebagai Bendahara Yayasan," ujarnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, maupun Bendahara Yayasan, Sri Dahlia, belum memberikan keterangan resmi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Orasi Rakyat kepada keduanya telah centang dua, namun tidak dibalas. Saat ditelepon via WhatsApp, Sihombing hanya mengatakan singkat, “Sementara rapat, bentar ya.”
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Muthoharoh Hutapea juga tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan telah centang dua, namun tidak ada balasan. Panggilan telepon pun tidak terhubung.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini menambah deretan panjang dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPPK di berbagai daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mengungkap kebenaran dan menindak jika terbukti bersalah. (OR-A)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |