Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Sinode GPM dan Pemkab Bursel Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Pendampingan Penyusunan PerDes di Tifu

Namrole - Komitmen Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan hak-hak masyarakat adat kembali diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa (PerDes/PerNeg) yang digelar di Jemaat GPM Tifu, Klasis Buru Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM melalui Departemen Pekabaran Injil dan Pelayanan Kasih (PIPK) bersama Majelis Pekerja Klasis (MPK) GPM Buru Selatan melalui Bidang PIPK itu berlangsung selama tiga hari, 26–28 Mei 2026, di Gedung Gereja Ebenhaezer Jemaat GPM Tifu.

Agenda tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Sidang ke-39 Sinode GPM Tahun 2025 dan Keputusan Sidang ke-62 Klasis GPM Buru Selatan Tahun 2026, sebagai bentuk nyata peran gereja dalam menjawab berbagai dinamika sosial masyarakat desa.

Pembukaan kegiatan diawali dengan ibadah yang dipimpin Pdt. Y. Pattinasarany. Dalam khotbahnya, ia menegaskan bahwa Roh Kudus memampukan umat untuk menjalankan tanggung jawab pelayanan, kepemimpinan, serta menghadirkan keberpihakan terhadap kehidupan bersama di tengah masyarakat.

“Roh Kudus memampukan umat menjalankan legacy kekuasaan dari Allah melalui tanggung jawab pelayanan dan kepemimpinan yang menghadirkan keadilan serta kepedulian terhadap kehidupan bersama,” ungkap Pattinasarany.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur strategis, mulai dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh pemuda hingga para pendeta GPM se-Klasis Buru Selatan. Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan bahwa penyusunan PerDes bukan sekadar produk administratif, melainkan instrumen penting dalam mengatur relasi sosial, perlindungan adat, pengelolaan lingkungan hidup, hingga arah pembangunan desa yang berkelanjutan.

Sekretaris Departemen PIPK Sinode GPM, Pdt. Chris Lawalata, dalam arahannya menegaskan bahwa gereja memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk membangun kolaborasi strategis bersama pemerintah desa.

Menurutnya, gereja masa kini tidak cukup hanya menjalankan fungsi pastoral dan liturgis, tetapi juga harus hadir memberikan kontribusi konkret terhadap persoalan-persoalan publik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kesadaran gereja untuk berkolaborasi dengan pemerintah sebagai mitra strategis dalam membantu pemerintah desa menyusun Peraturan Desa, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat,” ujar Lawalata.

Ia menambahkan, pendampingan penyusunan PerDes menjadi bentuk praksis pelayanan gereja yang kontekstual, transformatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Bupati Buru Selatan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Buru Selatan, Herry Waemese, menyampaikan apresiasi kepada MPH Sinode GPM dan MPK Buru Selatan atas kepedulian terhadap penguatan regulasi desa.

Menurut Waemese, keberadaan PerDes sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat.

“Peraturan Desa menjadi kebutuhan penting sebagai rambu-rambu kehidupan masyarakat desa yang memiliki kepastian hukum, terutama untuk meminimalisir potensi konflik sengketa tanah ulayat, batas desa maupun pengelolaan sumber daya alam,” kata Waemese.

Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, lanjutnya, berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan gagasan-gagasan kolektif yang diterjemahkan menjadi produk hukum desa yang adaptif, aspiratif, serta mampu memperkuat otonomi dan jati diri desa adat di Buru Selatan.

Senada dengan itu, Ketua Klasis GPM Buru Selatan, Pdt. Wendhel F. Lesbassa, berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat peran gereja sebagai kekuatan moral sekaligus mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mengawal ruang publik yang berkeadilan, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan hidup bersama.

Kegiatan pendampingan tersebut turut menghadirkan fasilitator dari kalangan akademisi dan praktisi, yakni Piter Radjawane, A.D. Bakarbessy, serta Kepala Biro Hukum, HAM dan Advokasi Sinode GPM, Pdt. Sonny Reskir.

Melalui kegiatan ini, Sinode GPM dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memperlihatkan komitmen bersama dalam membangun desa yang kuat secara hukum, berakar pada nilai adat, serta mampu menjawab tantangan sosial dan lingkungan di masa depan. (ET) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama