Sibolga – Aksi cepat Polsek Sibolga Sambas berhasil menggagalkan rencana tawuran yang hendak terjadi di Kota Sibolga. Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit dengan panjang sekitar dua meter.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, IPDA Inal Tanjung, bersama personel piket dan Kepala Lingkungan setempat segera melakukan patroli. Petugas juga memberikan imbauan kepada kelompok remaja agar segera membubarkan diri.
Dari patroli itu, polisi berhasil mengamankan dua orang, yakni:
1. EK (16), pelajar asal Sibolga, diduga sebagai penghasut yang menyebarkan ajakan tawuran melalui media sosial.
2. RSN (25), warga Tapanuli Tengah, kedapatan membawa celurit panjang menggunakan sepeda motor dan diduga akan menggunakannya dalam tawuran.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit handphone berisi video ajakan tawuran, satu buah celurit bergagang kayu sepanjang dua meter, serta satu unit sepeda motor Honda ADV warna merah.
Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan bahwa EK akan menjalani pembinaan bersama Forkopimcam karena masih di bawah umur. Sementara itu, RSN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Sibolga Sambas melalui IPDA Inal Tanjung mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas remaja.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (OR-RZ)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |