Namrole – Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku, Edi Sutichno, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata cara pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tata cara penyampaian dan pengaduan pelanggaran HAM yang digelar Komnas HAM pada Selasa, 9 September 2025, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Edi mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, Komnas HAM Provinsi Maluku menangani 126 kasus, namun dari Kabupaten Buru Selatan hanya satu kasus yang diadukan, dan itu pun terkait sengketa agraria.
"Salah satu alasan digelarnya sosialisasi ini karena rendahnya laporan dari masyarakat Bursel. Dari 126 kasus yang kami tangani dalam dua tahun terakhir, hanya satu kasus dari Bursel, itu pun terkait agraria," ungkap Edi kepada wartawan usai kegiatan.
Menurutnya, rendahnya angka pengaduan menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara dan mekanisme pengaduan ke Komnas HAM. Oleh karena itu, pihaknya hadir di Bursel untuk memberikan penjelasan sekaligus memperkenalkan berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Pengaduan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui surat, datang langsung ke sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, atau menggunakan layanan WhatsApp. Hal ini untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan seperti Maluku, yang memiliki akses cukup sulit dan biaya tinggi untuk datang ke Ambon," jelas Edi.
Ia menambahkan, melalui layanan WhatsApp, masyarakat bisa mencantumkan jenis pengaduan dan juga melakukan konsultasi awal untuk memastikan apakah kasus yang dihadapi termasuk dalam pelanggaran HAM atau bukan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi Komnas HAM sebelum melakukan pelaporan resmi.
Lebih lanjut, Edi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu HAM serta hak-hak yang bisa dilaporkan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi dan kerja sama antara berbagai pihak.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kerja sama antar institusi, baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, maupun masyarakat secara umum," ujar Edi.
Sebagai langkah awal, Komnas HAM membuka layanan pengaduan proaktif di depan ruang Sekda Bursel. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk langsung berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan tanpa harus datang ke Ambon.
"Masyarakat bisa datang untuk menyampaikan persoalan mereka. Jika memungkinkan, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui layanan WhatsApp dan mekanisme resmi Komnas HAM," tuturnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan jumlah pengaduan dari Bursel akan meningkat sehingga berbagai dugaan pelanggaran HAM dapat segera ditangani dan hak-hak masyarakat terlindungi secara maksimal.
"Kami berharap masyarakat respek dan mau melaporkan tindakan - tindakan pelanggaran HAM agar bisa segera ditangani dan bisa menyampaikan pengaduan tersebut melalui nomor WhatsApp kami di 081133391999," tandasnya. (AL)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |