Close
Close
Orasi Rakyat News

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, AMP di Gunungsitoli Utara Abaikan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Warga

Gunungsitoli - Aktivitas perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menuding perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan telah mencemari lingkungan sekitar.


Keluhan warga mencuat akibat polusi debu pekat dan material tanah yang beterbangan di sepanjang jalur transportasi AMP. Kendaraan berat pengangkut aspal dan batu yang lalu lalang setiap hari diduga menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan gangguan kesehatan warga.


"Kami sangat terganggu. Anak-anak mulai batuk, mata perih, dan tidak bisa bermain seperti biasa. Padahal ini jalan umum, bukan milik AMP. Mereka seenaknya saja menebar debu dan tanah," ujar salah satu warga sekitar kepada wartawan.


Debu yang terus-menerus beterbangan disebut telah menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak. Akses menuju Pantai Hoya hingga jalan provinsi juga dilaporkan dalam kondisi kotor, licin, dan berbahaya bagi pengguna jalan.


Keresahan warga semakin memuncak setelah muncul dugaan bahwa AMP tersebut belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan penanggung jawab lapangan AMP, Azmir, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (11/09/2025).


"Kami belum bisa memberi pernyataan resmi terkait keluhan masyarakat. Saya hanya penanggung jawab lapangan dan tidak berwenang bicara soal izin ataupun dampak lingkungan. Tapi akan kami sampaikan ke direktur perusahaan," ujarnya, sembari menyebut bahwa proses perizinan masih dalam program sistem berjalan.


Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak humas perusahaan yang berinisial Harefa, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.


Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah industri berskala besar bisa beroperasi tanpa izin yang jelas, tanpa Amdal, dan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.


"Kami tidak menolak pembangunan. Tapi semua harus melalui proses yang benar dan menghormati hak masyarakat," tegas warga lainnya.


Warga menyebut aktivitas AMP telah melanggar hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Wilayah Teritorial Khusus (Wiltersus) LSM GMBI Kepulauan Nias, Happy A. Zalukhu, Kamis (11/09/2025) angkat bicara. Ia menyayangkan sikap pengusaha AMP yang dinilai abai terhadap regulasi.


"Sebelum beroperasi, mereka seharusnya menyesuaikan dengan regulasi, termasuk analisis dampak lalu lintas (Amdalalin)," kata Happy.


Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan truk dengan daya angkut 30 ton oleh AMP telah merusak sejumlah ruas jalan kabupaten dan kota.


Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh atas legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas AMP tersebut. Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.


"Pemerintah harus hadir. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tutup salah seorang tokoh masyarakat. (OR-DZ)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama