![]() |
Foto: PNS Kabupaten Karo, Sarifin Bangun |
Sarifin Bangun, dalam keterangan dan rilis yang disampaikan kepada kru media, Kamis (12/09/2025) menyampaikan hal tersebut.
"Hak dan harga diri saya sebagai seorang PNS telah di rampas dan di zolimi oleh Pemkab Karo, akibat nota dinas yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 17 November 2020 dengan No: 800/4214/BKD/2020 yang ditujukan kepada Bupati Karo perihal Penandatanganan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil atas nama Sarifin Bangun, pada poin I menyebutkan karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika", ucapnya.
Dasar Nota Dinas inilah yang menjadi awal bencana hingga saya menderita kerugian Materi dan In Materi, tegas Sarifin Bangun.
Lanjutnya, kasus yang menjeratnya adalah kasus UU ITE, dalam postingan yang diunggah melalui akun Sarifin Bangun dan akun Teger teger di media sosial jejaring Facebook.
Dalam perjalanan proses hukumnya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mora Sakti dan Halfeus Samosir dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe menuntut Sarifin Bangun selama 3 (tiga) tahun penjara, hingga vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim menjadi 2 (dua) tahun.
"Saya bebas pada 21 Maret 2023 lalu, dan masih aktif jadi PNS di lingkungan Pemkab Karo sampai saat ini", tegasnya.
Yang saya tuntut, tambahnya, saat ini adalah hak saya yang belum dibayarkan, dikarenakan adanya kesalahan dalam Nota Dinas yang dikeluarkan oleh BKD dengan tujuan kepada Bupati Karo perihal surat keputusan penghentian sementara saya sebagai PNS akibat tindak pidana narkotika.
"Saya bukan pemakai narkotika, bukan pengedar ataupun bandar narkotika, dan saya telah menjalani hukuman pidana karena UU ITE", sebutnya.
Tambahnya, dalam kasus narkotika beda dengan kasus ITE, yang mana jika kasus narkotika ditemukan unsur perencanaan ataupun direncanakan, sedangkan ITE itu bukan unsur perencanaan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala BKD Kabupaten Karo, Hesty Maria Br Tarigan, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Frans Leo Surbakti, Senin (30/10/2023), telah pernah menyampaikan statement terkait hal tersebut.
"Sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 24 Februari 2021 dan petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 Januari 2022 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe bahwa yang bersangkutan masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun", sebut Hesty.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Karo telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penghasilan PNS atas nama Sarifin Bangun, sesuai SK Bupati Karo tanggal 8 Agustus 2022.
Dan sesuai keputusan pembebasan bersyarat narapidana Sarifin Bangun yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 16 Maret 2023 menjelaskan, yang bersangkutan bebas akhir pada 18 Juni 2024 dan masa percobaan berakhir pada 18 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Sarifin Bangun yang merasa Hak dan Kehormatannya sebagai PNS telah dirampas dan dizolimi oleh Pemkab Karo telah, terkini telah melaporkan hal tersebut ke Polres Tanah Karo.
"Ya betul, saat ini pihak Polres Tanah Karo telah menindaklanjuti laporan saya terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat, hal ini dibuktikan dengan telah saya terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tanah Karo pada tanggal 15 Agustus 2025 yang lalu", tandasnya.
Harapannya, semoga pihak Polres Tanah Karo dapat segera mengungkap siapa dalang dan aktor yang telah merubah Surat Nota Dinpembicaraan hingga sampai saat ini saya mengalami kerugian Materi dan In Materi, ujarnya menutup pembicaraan. (OR-J)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |