Sibolga – Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (MAHAPEKA) Sibolga–Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Sibolga, Jumat (26/9/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menuntut kepastian hukum terkait dugaan kasus malpraktek medis yang diduga menimpa seorang anak berusia 5 tahun, Olivia Pebriani Pasaribu, warga Kolang, di Rumah Sakit Metta Medika Sibolga.
Koordinator aksi, M. Yusuf Damanik bersama koordinator lapangan, Waisys Alkhorani, memimpin massa sekitar 25 orang. Dalam orasinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan menyatakan sikap antara lain:
1. Mengecam tindakan Malpraktek medis yang tidak professional sehingga menyebabkan penderitaan terhadap olivia febriani pasaribu.
2. Mendesak Manajemen Rumah Sakit Metta Medika Sibolga untuk segera memberikan Klarifiasi Resmi, permintaan maaf terbuka, serta menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulihan korban Malpraktek Rs Metta Medika Sibolga. Sesuai Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Mengatur Sanksi Pidana Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Yang Lalai Dan Menyebabkan Kerugian Pada Pasien
3. Meminta Kapolres Sibolga untuk menetapkan Kepastian Hukum Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 400.
4. Meminta Walikota Sibolga untuk mencabut ijin Rumah Sakit Metta Medika Sibolga karena kami menilai melanggar Undang-undang dan menyebabkan kerugian dan sudah melanggar UU Rumah Sakit Pasal 46 (KUHP) pasal 360.
5. Meminta Perhimpuna Rumah Sakit Seluruh Indonesa (PERSI) untuk merekomendasikan pencabutan Ijin Rumah Sakit Metta Medika Sibolga karena kami menduga Rs Metta Medika Sibolga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dan Peraturan Pelaksanaan Nya Juga Permenkes Nomor 3 Tahun 2002.
Salah seorang orator aksi, Jerry Zai, menegaskan bahwa lambannya proses hukum yang berlangsung membuat pihak keluarga korban dan masyarakat kecewa.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Polres Sibolga, Iptu Pasma Pasaribu, menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses lebih lanjut. Ia juga memohon maaf atas ketidakhadiran Kapolres Sibolga karena sedang menjalankan tugas luar.
Sekitar pukul 16.30 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi mereka. Situasi di sekitar lokasi berjalan aman dan terkendali.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menegaskan bahwa kasus dugaan malapraktik ini tidak hanya persoalan individu, tetapi menyangkut rasa kemanusiaan dan keadilan sosial. Mereka juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sudah jelas mengatur sanksi bagi tenaga kesehatan maupun institusi yang lalai hingga merugikan pasien. (OR-RZ)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |