PROBOLINGGO - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Mohammad Kasim, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski laporan telah dilayangkan hampir setahun lalu, proses hukumnya dinilai lambat dan memicu kekecewaan masyarakat.
Laporan atas dugaan hubungan terlarang antara Mohammad Kasim dan seorang perempuan bernama Khalimatus Sakdiyah dibuat oleh suami Khalimatus, Imam Syafi’i. Dalam laporannya, Imam menyertakan sejumlah bukti kuat berupa foto dan video yang menunjukkan kedekatan tak wajar antara istrinya dan sang kepala desa.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, penanganan perkara ini kini berada di bawah kewenangan Reskrim setempat. Namun, hingga awal Agustus 2025, proses penyelidikan dinilai jalan di tempat. Terlapor pun baru dipanggil satu kali, tetapi tidak menghadiri pemeriksaan.
“Kami sudah sampaikan bukti-buktinya, tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang. Kalau pelapor dari rakyat kecil, prosesnya cepat. Tapi kalau pelaku pejabat, kok seperti ini?” ujar Imam Syafi’i saat diwawancarai.
Aksi demonstrasi yang digelar warga Desa Dungun pada November 2024 menjadi titik balik dalam kasus ini. Warga bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat turun ke jalan menuntut agar Kepala Desa Dungun dinonaktifkan. Mereka menilai dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kasim telah mencoreng nama baik desa dan merusak rumah tangga warganya.
Desakan serupa juga datang dari berbagai tokoh masyarakat, yang meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk segera menonaktifkan Mohammad Kasim. Mereka mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah simbol moral di masyarakat, dan seharusnya tidak ditempati oleh figur yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran etika dan hukum.
Sementara itu, hasil penelusuran jurnalis ke Polres Pasuruan Kota mengonfirmasi bahwa perkara masih dalam proses. Aipda Mahendra dari Unit PPA menyebut bahwa penyelidikan masih berjalan, meski belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka atau pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor.
Warga Desa Dungun berharap penegak hukum bertindak adil dan profesional. Bagi mereka, keadilan bukan hanya tentang menjatuhkan sanksi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan desa.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kami butuh keadilan yang nyata, bukan janji atau penundaan,” tutup Imam Syafi’i. (OR-IRF)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |