![]() |
Aksi yang dilakukan puluhan orang ini dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan security Pengadilan Tinggi, menyampaikan rasa ketidak puasan atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam perkara pidana dengan nomor register No. 153/Pid.B/2025/PN.Sim.
Diketahui, dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa, namun anehnya dalam putusan tersebut majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Pimpinan aksi R. Romy Tampubolon, SH, CPM yang ditemui di lokasi aksi menyampaikan rasa kecewanya atas putusan majelis hakim PN Simalungun.
"Kami dari Forum Masyarakat Sumatera Utara Cinta Keadilan (FMSU-CK) dengan ini menyampaikan rasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Simalungun", tegas Romy Tampubolon SH, CPM.
Lanjutnya, dalam aksi ini kami menyatakan sikap antara lain :
1. Meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan/Hakim Pengawas memanggil dan memeriksa Majelis Hakim dalam perkara pidana dengan nomor register No. 153/Pid.B/2025/PN.Sim.
2. Meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan, membuat putusan untuk dilakukan penahanan selama 2 (dua) tahun penjara kepada terdakwa Horas Sianturi atas tindak pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Dalam keterangannya, Romy Tampubolon SH, CPM menyampaikan keterangan pasca keluar dari gedung Pengadilan Tinggi Medan setelah bernegosiasi terkait hal itu.
"Tadi kita telah bertemu pihak Humas PT Medan yang menyampaikan, bahwa pada dasarnya pihaknya akan bersikap adil dan transparan serta tidak bisa di intervensi", ujar Romy Tampubolon.
Lanjutnya, kalau nanti ada putusan di tahan maka Jaksa harus mengeksekusinya, benar tetap benar dan salah tetap salah. (OR-J)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |