Close
Close

Diduga, Pemprov Maluku Fasilitasi Kejahatan Peredaran Sianida di Gunung Botak

iklan ditengah halaman

Ambon Maraknya peredaran bahan kimia berbahaya jenis B2 seperti sianida (CN) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, memicu reaksi keras dari Ketua Umum Forum Mahasiswa Retemena Barasehe Pusat, Muhamad Alfian Hulihulis. Ia menilai aktivitas tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang brutal dan mengancam keselamatan masyarakat.


"Kami tidak bisa tinggal diam melihat pelanggaran demi pelanggaran yang terus terjadi di negeri yang kami cintai ini," tegas Alfian dalam pernyataan resminya, Sabtu (26/07/2025).


Menurut aktivis HMI tersebut, peredaran bahan kimia jenis B2 di Pulau Buru diduga kuat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku. Ia menuding Disperindag memberikan izin penjualan bahan kimia berbahaya kepada sejumlah distributor meski perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi izin pertambangan secara resmi.


Salah satu perusahaan yang disebut mendapat keistimewaan adalah PT Inti Kemilau Alam, yang diduga memiliki gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya di Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak tahun 2024, perusahaan ini telah menjual sianida kepada sejumlah koperasi penambang emas di kawasan Gunung Botak, termasuk Koperasi Parusa Tanila Baru.


"Koperasi ini bekerja di zona pemukiman warga transmigrasi di Desa Persiapan Wamsait tanpa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini jelas melanggar konstitusi dan peraturan negara, termasuk Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 tentang Koperasi dan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020," jelas Alfian.


Menanggapi klaim bahwa Koperasi Parusa Tanila Baru telah memperoleh IPR dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian ESDM, Alfian menegaskan bahwa izin tersebut baru terbit tahun ini, jauh setelah aktivitas ilegal mereka berlangsung.


Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Maluku. “Bagaimana mungkin bahan kimia berbahaya seperti B2 dan CN bisa masuk ke Kabupaten Buru dan beredar bebas di Gunung Botak seperti cabai di pasar rakyat?” kecamnya.


Alfian menegaskan bahwa negara seharusnya menjadi penyeimbang antara kepentingan rakyat dan pemodal, bukan justru menjadi fasilitator bagi pelaku kejahatan lingkungan.


“Kami siap berdiri sebagai garda terdepan melawan para penjahat lingkungan ini. Gubernur Maluku harus segera mencopot Kadis Perindag Provinsi dari jabatannya, mencabut izin Koperasi Parusa Tanila Baru, dan pihak Polda Maluku harus segera menangkap Direktur PT Inti Kemilau Alam,” tandasnya. (OR-AB)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama