Close
Close

Diduga Pakai Bahan Kimia, IPR 10 Koperasi di Gunung Botak Harus Dicabut

Namrole – Pemerintah diminta mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 10 koperasi yang beroperasi di tambang Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Permintaan ini disampaikan oleh tokoh adat Sami Latbual, yang menyoroti dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya serta pelanggaran terhadap hak ulayat masyarakat adat.


"Kami mendesak pencabutan IPR karena diduga menggunakan bahan kimia seperti sianida dan tidak memiliki pelepasan hak ulayat," ujar Sami, Selasa (8/7/2025).


Menurutnya, informasi ini mengemuka dalam rapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Buru dan 10 koperasi tersebut, serta hasil kunjungan lapangan yang melibatkan Forkopimda. Jika benar koperasi-koperasi itu menggunakan sistem pengolahan yang tidak ramah lingkungan, maka izin yang mereka miliki perlu dievaluasi ulang.


Sami juga menekankan bahwa salah satu syarat mutlak penerbitan IPR adalah pelepasan hak ulayat dari masyarakat adat seperti keluarga Nurlatu dan Besan. Namun, mereka justru tidak dilibatkan atau menerima bagian dalam pengelolaan koperasi, yang dianggap mencederai asas keadilan.


Ia menuding terdapat spekulasi dalam proses penerbitan izin, karena sebagian koperasi diduga tak memenuhi syarat resmi, namun tetap beroperasi. Selain itu, laporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku juga disebut belum dilakukan.


"Jika tidak ditinjau ulang, ini bisa memicu konflik sosial antar masyarakat adat dan kerusakan lingkungan. DPRD sebagai lembaga resmi harus segera bertindak dan mengeluarkan rekomendasi," tegasnya.


Latbual pun menantang DPRD Kabupaten Buru untuk mengambil langkah nyata agar lembaga legislatif tetap memiliki marwah di mata masyarakat dan tidak memicu perpecahan sosial. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama