Close
Close

Koperasi Sekunder Kayeli PETA TELO Soroti Enam Koperasi IPR Tak Kooperatif, Tegaskan Pentingnya Patuh pada Akta Notaris

BURU - Koperasi Sekunder Kayeli PETA TELO akhirnya angkat bicara soal polemik internal antara koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sekretaris Koperasi, Nico Nurlatu, menyoroti ketidakpatuhan enam koperasi IPR yang dinilai tidak kooperatif serta mengabaikan kesepakatan kerja sama dalam akta notaris.


“Kami meminta seluruh koperasi, baik yang memiliki izin maupun yang belum, untuk bekerja sama sesuai kesepakatan dalam akta penggabungan yang telah disahkan secara hukum,” ujar Nurlatu saat konferensi pers di kantor Koperasi Sekunder, Minggu (13/7/2025).


Menurutnya, dasar penggabungan 17 koperasi dalam satu wadah ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan tambang rakyat serta memperkuat ikatan sosial antar masyarakat adat di Kabupaten Buru.


Nurlatu juga mengutip pernyataan Ketua Koperasi Sekunder, Ruslan Arif Soamole, SH, dalam rapat bersama Gubernur Maluku. Dalam rapat tersebut, Ruslan menyampaikan bahwa enam koperasi menutup diri terhadap 11 koperasi lain, padahal mereka telah terikat dalam akta notaris yang disusun oleh notaris M. Husain Tuasikal, SH, M.Kn. Akta ini telah terdaftar dengan nomor: AHU.388-AH.02.01 Tahun 2012, yang mencantumkan penggabungan 17 koperasi sebagai satu entitas kerja sama resmi.


"Penggabungan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik antar masyarakat adat. Pemerintah ingin agar kerja sama ini berjalan atas dasar kekeluargaan sebagai 'orang basudara'," tegas Nurlatu.


Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melanggar kesepakatan hukum tersebut.


Dalam waktu dekat, Koperasi Sekunder Kayeli PETA TELO akan mengundang seluruh 17 koperasi untuk melakukan rapat evaluasi, menyusul pertemuan dengan Gubernur Maluku pada 9 Juli 2025. Hasil evaluasi tersebut akan segera dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi. (OR-HA)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama