Namlea - Polres Buru resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru kepada Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (11/7/2025). Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sempat mengguncang daerah tersebut.
Ketiga tersangka, yakni SB, AT, dan RH, diduga kuat sebagai pelaku utama pembakaran yang terjadi pada dini hari Jumat, 28 Februari 2025. Aksi ini menyebabkan kerusakan parah pada gedung KPU dan sejumlah dokumen penting yang berpotensi mengganggu proses demokrasi di wilayah tersebut.
Polres Buru memastikan berkas perkara telah lengkap dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, sehingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua dapat segera dilakukan. Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang mengatur pidana bagi pelaku pembakaran dengan risiko bahaya umum, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, apabila terbukti ada niat mengganggu jalannya proses pemilu, jaksa juga bisa menerapkan pasal tambahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta pemberatan hukuman jika ditemukan bukti lebih lanjut.
Aiptu MYS Djamaluddin, Ps. Kasie Humas Polres Buru, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berlangsung profesional dan transparan. “Kami telah menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti, kini proses selanjutnya berada di tangan Kejaksaan untuk persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Buru siap melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Namlea dalam waktu dekat. Proses hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjaga kelangsungan demokrasi di Kabupaten Buru. (OR-LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |