Ambon - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, William Ropena, menyoroti lambannya proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Maluku Tengah. Menurutnya, hingga saat ini, sejumlah Ranperda yang telah disahkan DPRD belum juga ditetapkan oleh kepala daerah, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Perda adalah regulasi yang sangat penting, tetapi hingga kini belum ditetapkan oleh Bupati Maluku Tengah. Ini artinya, secara legal, aturan-aturan tersebut belum bisa dijalankan,” ujar Ropena saat diwawancarai, Minggu (27/07/2025).
Ropena menjelaskan bahwa DPRD Maluku Tengah sebenarnya telah mengesahkan beberapa Ranperda sejak 19 Mei 2025. Namun, proses final berupa pengesahan oleh kepala daerah, dalam hal ini Bupati, belum juga dilakukan.
Ia menegaskan pentingnya Perda sebagai instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan otonomi secara efektif. "Tanpa Perda, pemerintah daerah seperti berjalan tanpa arah. Padahal, Perda menjadi dasar hukum untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," tegasnya.
Lebih lanjut, Ropena mengingatkan bahwa Perda bukan hanya soal aturan administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. “Perda memberi pedoman yang jelas bagi masyarakat dan pemerintah, serta mencegah terjadinya kesewenang-wenangan. Di Maluku Tengah, keberadaan Perda akan menciptakan ketertiban dan stabilitas hukum di Bumi Pamahanunusa,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengesahan Perda adalah amanat konstitusi. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan Perda dan peraturan lainnya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Saya berharap, pemerintah kabupaten tidak mengabaikan amanat UUD 1945. Perda harus segera ditetapkan agar bisa menjadi instrumen kebijakan daerah yang sah dan efektif,” tutup Ropena. (OR-EH)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |