Namlea - Tambang emas Gunung Botak (GB) 14 tahun dikelola secara ilegal. Karena itu Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendukung langkah tegas Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa untuk menutup aktifitas ilegal di sana dan menata tambang tersebut agar dikelola secara legal dalam bentuk IPR yang dikelola oleh koperasi pertambangan.
Dalam keterangan pers di Rumah makan Anisa Simpang Lima Namlea, Rabu malam (25/6/2025), Ketua GMPRI, Rifandi Makatita menegaskan, kalau pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa dalam mengoptimalkan hasil potensi emas di GB.
Menurut Makatita, tambang GB sudah ditemukan dan digarap secara ilegal sejak tahun 2011 sampai tahun 2025.
Namun yang sangat disayangkan, sampai kini pemerintah daerah belum memaksimalkan potensi tambang emas tersebut.
Untuk itu, GMPRI sangat mensuport Surat Gubernur Maluku tanggal 19 Juni 2025 lalu.
Diakuinya, kalau surat Gubernur dalam menata dan mengoptimalkan potensi tambang emas di GB sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, guna meningkatkan PAD daerah.
Langkah Gubernur tersebut juga merujuk pada keputusan mentri energy dan sumber daya mineral Republik Indonesia No 113.K/MB.01/MEM.B/2020 tentang wilayah perkembangan Provinsi Maluku.
"Juga telah sesuai dengan Keputusan menti energy dan sumber daya mineral Republik Indonesia No 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat pada Provinsi Maluku, " ujar Makatita.
Dalam keterangan pers itu, Ketua GMPRI turut didampingi Perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum, Julfikram Kapota, perwakilan Ketua Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Batabual, Marwan Masbait, mahasiswa Unigbu, Saleh Belasa dan Dirlan Solisa.
Makatita dan kawan-kawan menyatakan dapat menerima baik koperasi pertambangan yang telah
mengantongi IPR untuk mengolah GB.
Tak boleh lagi GB dikelola cukong-cukong tambang secara ilegal, karena tidak memberi kontribusi langsung untuk pembangunan daerah. Malahan memberikan dampak buruk bagi lingkungan akibat limbah tambang dibuang sembarangan.
Kata Makatita, sejak tahun 2011 hingga saat ini sudah ratusan ton emas yang dikeruk dari dalam perut Gunung Botak dan dibawa keluar Kabupaten Buru.
Para aktifis ini juga sepakat dan mendukung langkah tegas aparat kepolisian yang mengambil langkah tegas penindakan hukum terhadap para cukong tambang di GB.
Sekali lagi, GMPRI dan para aktifis ini sangat mendukung agar tambang GB dikelola secara legal.
Mahasiswa Uniqbu, Saleh Belasa menjelaskan, legalisasi tambang oleh gubernur itu akan memberikan manfaat yang cukup besar.
Pertama akan memberikan pendapatan bagi daerah, dan membuka lapangan kerja.
Dampak positif lainnya, menggairahkan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor di Kabupaten Buru, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia lewat pelatihan pengelolaan tambang yang baik dan benar oleh koperasi terhadap para pekerjanya.
Koperasi tambang yang akan beroperasi di GB juga turut dihimbau agar selalu mengutamakan anak daerah sebagai pekerja, dan ke depan agar ikut memberikan beasiswa bagi anak daerah berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. (LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |