Close
Close
Orasi Rakyat News

Pemda Bursel Keberatan PT. Nusa Padma Beroperasi di Kawasan Wisata Internasional Air Jin

Namrole - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Pemkab Bursel) menyatakan keberatan keras terhadap aktivitas PT. Nusa Padma Corporation yang membangun tempat pendaratan kayu (lopong) di kawasan wisata internasional Air Jin, di Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata internasional oleh pemerintah daerah melalui Perda Gubernur Maluku.


Keberatan atas fasilitas lopong milik perusahan loging PT. Nusa Padma Corporation tersebut karena dinilai menyalahi aturan tata ruang dan merusak ekosistem pesisir, terutama hutan mangrove serta pengrusakan wilayah destinasi mancanegara. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak membayar kewajiban pajak daerah seperti PBB, pajak reklame, maupun pajak pertambangan dan perkebunan.


Perbuatan PT. Nusa Padma ini telah menabrak sejumlah aturan, termasuk aturan terkait larangan merusak situs pariwisata yang merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur sanksi bagi pelaku yang sengaja merusak daya tarik wisata. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan. 


Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat malam (27/6/2024) di ruang rapat Bupati Bursel menghadirkan perwakilan perusahaan, Riki Albert P; Bupati La Hamidi; Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily; Sekda Hadi Longa; para pimpinan OPD, dan Ketua serta anggota Komisi III DPRD Bursel.


Saat pertemuan tersebut, sejumlah pimpinan OPD dan DPRD melontarkan kritik tajam terhadap PT. Nusa Padma.


Kadis Lingkungan Hidup, Majid Latuconsina, menegaskan perusahaan belum pernah menyetorkan pajak untuk daerah saat dirinya masih menjabat Kadis Pendapatan.


Kadis PU dan Tata Ruang, Hi. Samsul Sampulawa, menyebut lokasi lopong telah melanggar pemanfaatan tata ruang dan kawasan budidaya perikanan serta pariwisata.

Kemudian PT Nusa Padma ditekan lagi oleh Ketua Komisi III DPRD, Dominggus Lesnussa yang mengkritik keras penggusuran mangrove dan menyebut perusahaan telah merusak lingkungan dengan hanya mengandalkan izin dari kepala desa Nanali..


Anggota Komisi III, Gani Rahawarin tak tinggal diam. Ia meminta agar perusahaan tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi di lokasi tersebut karena telah menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat lokal.


Anggota Komisi III, Sadam Kadatua, menekankan pentingnya verifikasi lokasi langsung dan meninjau kembali izin penebangan yang diberikan kepada perusahaan Nusa Padma.


Anggota Komisi III, Ibrahim Solissa, menimpali dengan pernyataan singkat namun pedis bahwa perusahaan wajib melakukan reboisasi mangrove sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.


Dengan demikian, Pemkab Bursel secara tegas menyatakan keberatan terhadap pembangunan lopong di kawasan Desa Nanali. Sebagai alternatif, dua lokasi lain yakni Desa Air Ternate dan Desa Biloro ditawarkan untuk kegiatan pendaratan kayu.


Pernyataan Tegas Pemda


Bupati La Hamidi menegaskan, kawasan Air Jin adalah bagian dari strategi promosi wisata internasional Bursel. 


“Kami tidak bisa menerima aktivitas yang merusak kawasan yang sedang kami dorong menjadi unggulan pariwisata,” ujarnya.


Senada dengan itu, Wakil Bupati Gerson Eliaser menambahkan bahwa kawasan Air Jin menyimpan potensi wisata unik yang sudah dikenal secara global. 


“Jika ekosistemnya rusak, apa lagi yang bisa kita jual kepada dunia?” ujarnya.


"Kalau kondisi ini dibiarkan viral, kami takutkan nanti kapal manca negara yang setiap tahun datang di kecamatan Kepala Madan itu tidak mau singgah lagi," tandasnya.


Pemkab Bursel berencana menyurati Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk komplain resmi. Jika tidak ada langkah korektif dari PT. Nusa Padma, Pemda mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Apalagi hingga saat ini, perusahan tersebut belum menyampaikan Amdal mereka ke Pemda Bursel.


Sementara Riki Albert yang dikonfirmasi usai rapat tersebut mengaku akan mengikuti saran dari Pemda. Bagaimana tidak ikut, Riki Albert yang datang sendiri terlihat tidak tahan dengan "semprotan" dari Pemda dan DPRD.

"Mau bagaimana lagi kita akan ikut saran dari Pemda saja," ujarnya singkat sambil ingin bergegas pulang.


Setelah di sodor berbagai pertanyaan, termasuk peta blok wilayah penebangan kayu di hutan Bursel, dirinya mengambil jurus menghindar dan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia pun berlalu pergi setelah beberapa saat bercerita lepas dengan peserta rapat. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama