Close
Close
Orasi Rakyat News

Prahara Lopong PT. Nusa Padma di Area Wisata Air Jin, Praktisi Hukum Desak Sikap Tegas Pemda Bursel

Bursel - Pembuatan tempat pendaratan kayu (Lopong) oleh PT Nusa Padma di kawasan destinasi wisata Air Jin, Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Sami Latbual dari Namrole Law Office, yang menyatakan keberatan keras terhadap keberadaan aktivitas perusahaan di wilayah sensitif tersebut.


Melalui pesan suara via WhatsApp pada Sabtu (28/6/2025), Latbual menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Bursel, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Lingkungan Hidup, harus memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas yang semakin intensif pasca pertemuan dengan pihak PT. Nusa Padma beberapa waktu lalu.


“Pasca saya kembali dari Kepala Madan pada Maret lalu, saya telah menyampaikan keberatan baik melalui media sosial maupun langsung ke Dinas Lingkungan Hidup. Namun yang terjadi justru setelah ada pertemuan antara Sekda dan pihak PT Nusa Padma, kegiatan di lapangan makin berjalan lancar, bukan dihentikan,” ungkap Latbual.


Ia mempertanyakan hasil pertemuan tersebut dan mendesak agar pemerintah tidak bersikap seolah persoalan ini baru muncul karena viral di media sosial. Menurutnya, isu ini telah mendapat perhatian sejak beberapa bulan lalu dan mestinya sudah ditindaklanjuti.


Lebih lanjut, Latbual menyoroti dampak lingkungan yang telah terjadi, termasuk rusaknya kawasan hutan mangrove di Desa Nanali yang selama ini berfungsi sebagai ekosistem penyangga dan habitat flora-fauna khas pesisir.


“Ini yang tidak boleh dibiarkan. Mangrove adalah tanaman yang dilindungi. Kalau sudah tergusur demi kepentingan perusahaan, maka jelas ada pelanggaran,” tegasnya.


Menurutnya, keberadaan Lopong sangat berdekatan dengan sejumlah objek wisata unggulan Buru Selatan seperti Pulau Tomahu dan Pasir Putih. Aktivitas industri di kawasan tersebut berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem, termasuk mengancam sumber mata air legendaris “Air Jin” yang saat ini menjadi objek wisata internasional.


“Air Jin ini bukan hanya milik warga Kepala Madan, tapi punya nilai historis dan kultural bagi seluruh masyarakat Buru. Kalau tidak dijaga, kita bisa kehilangan salah satu aset pariwisata dan budaya daerah,” ujarnya.


Latbual juga menekankan pentingnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai dasar keberlanjutan operasional perusahaan. 


Jika PT Nusa Padma tidak bisa menunjukkan Amdal, maka seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus segera dihentikan.


“Amdal itu kunci. Kalau tidak ada, meskipun ada izin lainnya, tetap harus dihentikan karena ini daerah wisata. Jangan sampai daerah ini mengalami kerugian secara ekologis dan ekonomis,” tandasnya.


Ia menutup pernyataannya dengan mendesak langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah, termasuk evaluasi serius dari Dinas Lingkungan Hidup terhadap keberadaan dan aktivitas PT Nusa Padma di kawasan tersebut.


"Keberadaan perusaan ini harus di kawal ketat karena sangat berpotensi merugikan daerah," tutupnya.


Sementara Sekda Bursel, Hadi Longa dalam pertemuan awal dengan pihak perusahan Nusa Padma, mengatakan bahwa rapat yang dilakukan sebelumnya telah membahas hal yang sama yakni meminta pihak perusahan berhenti beraktivitas di area wisata Air Jin.


"Pertemuan itu juga membahas hal yang sama yang keputusannya adalah pihak perusahan dapat merelokasi ke tempat atau lokasi yang lain karena lokasi Air Jin sesuai peraturan daerah merupakan kawasan unggul destinasi wisata dan didukung dengan rencana detail tata ruang wilayah  bahwa Air Jin juga dapat di intervensi oleh pemerintah daerah dan hanya dapat digunakan untuk infrastruktur pariwisata," terangnya, Sabtu (28/6/2026) melalui pesan WhatsApp. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama