Close
Close

Bila Terus Bersikap Kepala Batu Tidak Taat Bayar Galian C, KNPI Ancam Lapor Kontraktor Bendungan Way Apu ke KPK

Namlea, Orasirakyat.com - DPRD KNPI Kabupaten Buru dan OKP Cipayung memberi tenggat waktu sebulan akepada kontraktor Bendungan Way Apu, PT Perumahan Pembangunan (PT PP) dan PT Hutama Karya (PT HK) untuk menyelesaikan kewajiban membayar retribusi miliaran rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Buru.


KNPI dan OKP Cipayung menduga, kedua perusahan itu beritikad buruk tidak mau membayar retribusi galian C, sehingga telah merugikan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri atau koorporasi.


Padahal dalam dokumen kontrak terdapat komponen anggaran belanja galian C berupa pasir dan batu. Pada kedua komponen itu sudah terhitung item keuntungan perusahan dan juga biaya membayar pajak dan retribuai.


Sikap kepala batu PT PP dan PT HK tetap enggan melunasi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah itu tetap akan dilawan KNPI dan OKP Cipayung dengan meneruskan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.


Hal itu diungkap Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua saat menggelar jumpa pers usut tuntas dugaan korupsi galian C Bendungan Way Apu oleh PT PP dan PT HK.


"Kami beri tenggat waktu satu bulan. Bila tetap membandel , masalah ini akan dibawa ke KPK. Karena sikap kepala batu yang dipertontonkan PT PP dan PT HK patut diduga telah merugikan keuangan daerah dan memperkaya kedua perusahan itu,"tanggap Taher Fua dan diamini para ketua OKP Cipayung yang hadir dalam jumpa pers yang digelar di Namlea, Sabtu siang (4/3/2023).


Sebelum masalah ini dibawa ke KPK, KNPI terlebih dahulu meminta Polres Pulau Buru segera menindaklanjuti laporan  KNPI Kabupaten Buru tertanggal 27 Februari yang secara resmi telah disampaikan tanggal 28 Februari lalu. 


"Hasil pantauan kami sejak beroperasi dari tahun 2018 lalu, kedua perusahan ini tidak tertib membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Buru," ungkap Taher.


Untuk itu,  sebagai agen kontrol peran pemuda yang ada di Kabupaten Buru, KNPI sangat mengharapkan agar Polres Pulau Buru dapat menindaklanjuti apa yang dilakukan pada tanggal 28 Februari lalu karena ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2020 tentang minerba serta kami juga mengacuh kepada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun  2011 tentang pajak dan retribusi daerah," harap Taher.


"Kami sangat mengharapkan keseriusan dari pihak Polres Pulau Buru akan segera memanggil pihak terkait PT Perumahan Pembangunan dan PT Hutama Karya agar mereka dapat menyerahkan dokumen kontrak kepada pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pendapatan, sehingga dapat menghitung jumlah volume kubikasi material sirtu yang tercantum dalam kontrak, agar  tanggungjawab mereka membayar retribusi dapat dilaksanakan," sambung Taher.


Taher pastikan apa yang telah dilaporkan ke Polres Pulau Buru akan terus dikawal baik dari tingkat kabupaten , propinsi Maluku. Bahkan secara kelembagaan DPP KNPI telah disurati agar melakukan proses pengawalan yang sama, sehingga dapat membawa persoalan ini di pemerintah pusat agar  PT PP dan PT HK yang beroperasi di Kabupaten Buru ini taat membayar kewajiban mereka dalam menyelesaikan pajak dan retribusi daerah.


Sejak diadukan resmi beberapa hari lalu, KNPI belum memantau perkembangan penanganan di Polres Pulau Buru dan baru berencana akan kembali mengunjunginya hati Senin ini (6/3/2023).


Sementara itu, Ketua HMI Buru, Imran Barges di tempat yang sama menfhimbau PT PP dan PT HK segera berkoordinasi dengan Pemkab Buru guna melunasi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.


Bahkan HMI mengancam, kelak akan memboikot kegiatan pengresmian Bendungan Way Apu bila kewajiban perusahan terhadap daerah tidak dipenuhi.


Lela Umaternate, kontraktor lokal yang turut hadir dalam jumpa pers itu turut m nyampaikan kekecewaannya atas sikap kepala batu PT PP dan PT HK 


Kata Lela, ia dan rekan-rekan kontraktor di daerah saja taat payar pajak dan retribusi Galian C termasuk kewajiban lainnya kepada negara.


Lantas kenapa perusahan nasional yang juga perusahan plat merah ini masih terus berkelit melunasi kewajiban mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Buru.


Mestinya kedua perusahan besar itu yang harus menjadi teladan yang baik membayar pajak serta retribusi daerah , dan bukan sebaliknya."Kita kontraktor lokal ditekan untuk selalu membayar kewajiban. Kenapa kedua perusahan ini yang mengerjakan proyek Rp.2,1 triliun tidak bisa ditekan,"soalkan Lela seraya berujar kalau pimpinan OPD tidak mampu menagih ke PT PP dan PT HK , maka sebaiknya mundur saja.


Dalam jumpa pers itu, Ketua  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Buru, Abdul Nurlati, turut membuka borok di proyek Bendungan Way Apu.


Kata Nurlati, kalau telah terjadi kejahatan besar oleh PT PP dan PT HK dengan mengangkangi hak pemerintah kabupaten Buru berupa retribusi galian C, sehingga berpotensi merugikan daerah puluhan miliar rupiah.


"Semua orang harus taat bayar pajak dan retribusi . Kita makan di warung saja taat bayar pajak 10 persen.Kok ini perusahan besar bekerja dengan biaya Rp.2,1 triliun dan nilai yang sangat fantastis, namun tidak ada keuntungan bagi daerah,"katanya getah.


Senada dengan HMI, maka PMII juga akan memboikot Pengresmian Bendung Way Apu ini oleh Presiden Jokowi bila kewajiban perusahan kepada daerah tidak dilunasi.


Ketua GMNI, Taufik Fanolong ikut menambahkan, kalau kedua perusahan itu baru membayar galian C hanya sebesar Rp.165 juta lebih dan nilai itu terlalu kecil dengan plafon proyek triliunan rupiah dan juga menggunakan pasir dan batu yang begitu besar.


Kata dia, Kontraktor lokal yang mengerjakan proyek miliaran rupiah membayar galian C sampai Rp.200 jutaan. Tapi kok, kontraktor Bendung Way Apu cuma hanya membayar Rp.165 jutaan.


"Pastilah retribusi galian C di proyek Rp.2,1 triliun ini angkanya miliaran rupiah. Karena itu kita terus mendorong agar kewajiban ini harus terbayarkan untuk dipakai lagi membangun daerah ini,"tanggap Taufik.


Untuk itu secara persuasif, ia mendorong agar PT PP dan PT HK mau bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan menyerahkan dokumen kontrak supaya dapat dihitung besaran retribusi galian C yang harus dibayar mereka.


Namun bila tidak diindahkan KNPI , HMI, PMII dan GMNI akan mengawal masalah ini ke ranah dugaan tindak pidana korupsi hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.(LTO)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News