Close
Close

Bunuh Istri Sendiri, Rumalaiselan Diringkus Di Niniari

SBB, Orasirakyat.com
Frans Rumalaiselan (41), pelaku yang nekat menghabisi istrinya Erna Wirin (30) di hutan Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Minggu (7/8/2022) lalu berhasil ditangkap Anggota Polres SBB.


Rumalaiselan diringkus Polisi di Desa Niniari, Kabupaten SBB, tepatnya di dalam rumah milik Agus Lumuli setelah dua minggu dilakukan pengejaran terhadap pelaku. 


Pelaku pembunuhan ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 01:40 WIT.


Kepada wartawan di Mapolres SBB, Kapolres SBB, AKBP. Dani Andreas Dermarwan menjelaskan, peristiwa tindak pidana tersebut berdasarkan keterangan pelaku yang kini berstatus tersangka.


"Awalnya melakukan penganiayaan pada hari Sabtu 9 Juli 2022 pukul 22:00 WIT di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten SBB," ucap Kapolres, Kamis (18/08/2022).


"Naasnya, pelaku baru mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia pagi harinya, Minggu 10 Juli 2022," tambahnya.


Karena panik dan takut melihat wanita yang dicintainya ini sudah dalam kondisi kaku dan sekujur tubuh sudah dingin, Rumalaiselan pun mengambil inisiatif untuk menguburkan korban.


Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pelaku mengakui menggali kolam sedalam 25 cm, dengan diameter panjang mencapai 2 meter, lebar 80 cm dengan menggunakan sebilah parang, satu buang linggis.


"Pelaku pun kemudian memasukan jasad istrinya ke dalam kolam yang sudah dipersiapkan di belakang rumahnya yang hanya berjarak 15 Meter," ujarnya.


Untuk menyembunyikan aksinya, pelaku kemudian menggunakan daun pisang dan daun kelapa kering untuk membakar kuburan yang dibuatnya itu.


“Awalnya pelaku melakukan penganiayaan, keesokan pagi pelaku melihat istrinya itu sudah tidak bernyawa, sehingga terjadilah proses penguburan tidak layak,” ungkap Kapolres.


Usai melakukan hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke hutan. Namun pelarian pelaku berakhir dan tertangkap di Desa Niniari.


“Dua minggu dilakukan pengejaran, pelaku dapa diringkus di Desa Niniari," terang Kapolres.


Untuk motif sehingga pelaku nekat menganiaya korban dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa ini lantaran pelaku cemburu. Atas perbuatan Rumalaiselan, dirinya disangkakan dengan pasal 340 ayat 3 KUHPidana. (MS)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News