Close
Close

Keluarga dan Kuasa Hukum Manasir Latbual Apresiasi Sikap Polres Buru

Polres Buru sedang melakukan olah TKP ulang

Namrole, Orasirakyat.com
Setelah banyak pemberitaan terhadap kejadian tabrakan maut yang tejadi di jembatan perbatasan Desa Leku dan desa Tikbari yang menewaskan Manasir Latbual pada 23 Desember 2020, pihak Polres Pulau Buru kemudian bergerak cepat mengusut kejadian yang sudah terjadi hampir satu tahun itu.


Gerakan cepat pihak Polres Buru dengan pemeriksaan saksi tambahan di Polsek Namrole sekaligus melakukan olah TKP pada Jumat, 17 Desember 2021 itu mendapat apresiasi dari pihak keluarga.


Sebab keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Barbalina Matulessy mengaku, dengan dilakukannya pemeriksaan saksi tambahan dan olah TKP ulang telah membuktikan keseriusan polisi untuk mengusut kasus dengan Pelaku bernama Mortan ini hingga tuntas.


"Atas nama keluarga korban, kami mengapresiasi respon cepat yang ditunjukan Polres Buru untuk mengusut kejadian Lakalantas yang menewaskan Manasir Latbual. Walaupun sudah hampir setahun, namun karena keluarga korban mempertanyakan perkembangan kasusnya, pihak polisi kemudian merespon cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP," ujar Matulessy kemarin.


Menurutnya, kehadiran anggota Polres Buru di Namrole telah menjawab keinginan dan harapan keluarga korban terkait  perkembangan dan transparansi kasus.


"Kehadiran anggota Polres Buru telah menjawab pertanyaan besar keluarga korban sekaligus telah membuktikan bahwa polisi akan menangani kasus ini secara baik dan transparan. Sebab saat melakukan olah TKP telah menghadirkan saksi dari pihak korban dan dua saksi dari pihak pelaku yang juga masih tetangga pelaku," ujarnya.



"Artinya dari posisi ini cukup membuat semua masyarakat terkhususnya pihak keluarga, sudah punya bayangan langsung tentang perkembangan kasus ini," tambahnya.


Kendati sejumlah pujian dialamatkan ke Polres, namun ada fakta lain yang ditemukan saat Kanit Lakalantas Polres Buru dan tim melakukan olah TKP. Dimana pada saat kedua saksi dari pihak pelaku diminta untuk menunjukkan titik lokasi tabrakan, kedua saksi pelaku dengan cepat menunjuk lingkaran yang dibuat polisi pada pagi sebelum dilakukan olah TKP.


Padahal, kode lingkaran dengan tanda silang itu baik arti, maksud dan lokasi dibuatnya hanya diketahui oleh polisi, namun dengan cepatnya kedua saksi pelaku langsung menunjuk lingkaran tersebut.


"Ini membuktikan bahwa di titik lingkaran kode polisi tentang trend point atau titik kejadian yang di dibuat oleh polisi telah diketahui kedua saksi pelaku. Dari situ kami menduga kode rahasia yang baru di gambar tadi pagi sebelum Olah TKP dan tidak ada satu orang selain polisi Lakalantas yang tau itu telah bocor dan diberitahukan kepada kedua saksi pelaku oleh oknum-oknum tertentu," paparnya.


"Ini yang jadi pertanyaan pihak keluarga selain keganjalan yang lainnya. Tapi paling tidak dari olah TKP yang dilakukan korban dan saksi korban telah telah memberikan keterangan sesuai yang mereka tahu soal kejadian tersebut, begitu juga keterangan menurut saksi pelaku," sambungnya.


Lanjutnya, dari proses itu, tanggung jawab penuh sudah ada pada pihak kepolisian untuk dapat dengan bijaksana melihat fakta kejadian saat itu.


"Kemudian bagi saya, foto yang dijadikan sebagai data awal pada saat olah TKP oleh pihak Polsek Namrole pun harus di pertimbangkan kembali, karena pendapat saya sebagai kuasa hukum jika menggunakan analisa pembuktian, masih sangat prematur jika kemudian di simpulkan kalau motor mengambil jalur mobil, sebab sesungguh tidak ditemukan bekas goresan motor di jalur mobil lalu kemudian dari mana barometer perhitungan titik trend poin itu. Pihak Polres harus melihat hal ini dengan baik," tegasnya.

Selanjutnya, dari keterangan saksi, pelaku kabur ketika melihat ada orang yang keluar melihat kejadian tersebut, Itu berarti kejadian ini dapat disimpulkan sebagai kejadian tabrak lari. 


Dikatakan demikian karena pelaku sudah sangat tahu dan sadar melihat ada dua orang yang menjadi korban tabrakan terkapar di pinggir jalan, namun tidak melakukan pertolongan, malahan pelaku memacu mobilnya dan lari di saat kondisi lokasi sementara sepi.


"Ini yang jadi soal, bisa dikatakan TKP adalah jalan di tengah hutan karena hanya ada 1 rumah di sekitar TKP sisanya jarak rumah cukup jauh dari TKP. Kenapa pelaku si Morgan dan teman-temanya lari dan tidak melakukan pertolongan padahal sudah tahu ada yang ditabrak. Ini bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," tegasnya lagi.


Walaupun ada sejumlah tanda tanya dalam olah TKP, namum pihak keluarga korban yakin pihak Polres Buru yang telah bersedia memeriksa saksi dan melakukan olah TKP ulang akan menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas.


"Terlepas dai semuanya itu, harapan dan keyakinan kelurga korban dan saya sebagai kuasa hukum, pihak Lakalantas Polres Pulau Buru akan sangat profesional dalam menganalisa, menilai dari pendekatan ilmu yang dimiliki guna sebagai dasar untuk menentukan status dari perkara, sebab akibat kejadian ini ada nyawa seorang manusia telah hilang," tandasnya.


Sementara, pantauan wartawan dilokasi olah TKP, saksi korban (istri korban) membantah lokasi yang ditunjuk oleh sakai pelaku, namun salah satu anggota polisi dilokasi olah TKP menekankan bahwa ada sanksi hukum juga bagi saksi yang memberikan keterangan palsu dan biarkan proses ini ditangani polisi dan biarkan hakim yang akan memutuskan. (Tim)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News