Close
Close

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Lutim dan Sita Senapan M16

Makassar, Otasirakyat.com 
Detasemen Khusus 88 (Densus 88) kembali menangkap dua terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel).


Polisi menyebut, aksi teror terduga pelaku ini bakal berencana mengincar aparat. Namun, terkendala kekuatan personel untuk melakukan teror dan kekurangan amunisi (senjata).


"Terduga teroris ini belum sempat beraksi karena terkendala logistik senjata serta jumlah jemaahnya yang kurang. Dan mereka ini dibentuk untuk melakukan teror terhadap aparat negara," ujar Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, sebagaimana dikutip dari pedoman media, Rabu (1/12/2021).


Kabid Humas menjelaskan, dua terduga teroris yang memiliki ini masing-masing berinisial MU dan MM, yang ditangkap di Luwu Timur pada Rabu 24 November 2021 dan Jumat 26 November 2021 lalu.


"Jadi kedua terduga teroris ini diamankan di lokasi yang sama yakni di Kabupaten Luwu Timur. Dan keduanya memang terlibat dalam Tim Askari milik Jemaah Islamiyah (JI)," bebernya.

 

Perwira Polisi berpangkat tiga bunga melati itu menyebut, barang bukti yang disita dari dua terduga teroris ini berupa, senjata api dan sejumlah amunisi serta ada pula detonator.


"Jadi Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti yang seperti satu pucuk senjata laras panjang M16, satu pucuk revolver, beberapa bagian senjata panjang M16 yang mau dirakit, magasin pabrikan M16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magasinnya," bebernya.


Saat ini, lanjut Kombes Ade, kedua terduga teroris telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Tim Densus.

 

"Jadi dua terduga teroris ini telah dibawa oleh tim Densus 88. Mereka akan dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," pungkanya. (*)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News