Nagekeo - Polemik tapal batas antara Desa Labolewa dan Desa Natatoto kembali mencuat. Masyarakat Adat Desa Labolewa menilai Bupati Nagekeo Don Cuan telah menandatangani tapal batas administrasi secara sepihak tanpa sepengetahuan warga Labolewa.
Persoalan tersebut disuarakan sekitar 500 warga Desa Labolewa saat menggelar audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, Jumat (30/10/2026). Aspirasi mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Lukas Y. M. P. Boleng, SH.
Perwakilan masyarakat Labolewa, Tomas Jawa Sina, menyampaikan keberatan atas penandatanganan kesepakatan tapal batas yang tidak melibatkan pihak Desa Labolewa. Menurutnya, tindakan tersebut telah menggores luka hati masyarakat.
"Kami meminta Bupati membatalkan penandatanganan tapal batas administrasi Desa Natatoto dan meninjau kembali penetapan batas desa yang masuk ke wilayah administrasi Labolewa. Informasi yang kami terima, Bupati menandatangani sejak 12 Juni 2025," ujar Tomas.
Adapun empat poin tuntutan yang disampaikan melalui DPRD Nagekeo adalah:
1. Meminta DPRD Nagekeo melalui Komisi I untuk meninjau kembali dan mencabut atau merevisi penetapan Bupati tentang batas desa.
2. Meminta Bupati membentuk tim independen penyelesaian batas Desa Labolewa dan Natatoto yang terdiri dari Bagian Pemerintahan Setda, BPN Nagekeo, Camat, Kepala Desa Labolewa, Kepala Desa Natatoto, dan tokoh adat untuk melakukan pengukuran ulang berbasis fakta.
3. Meminta agar sebelum ada keputusan final, diberlakukan status quo dan wilayah Reva, Aelabo, dan Kaju Meze tetap dilayani secara administrasi oleh Desa Labolewa sesuai fakta KTP, SHM, dan aset desa yang ada.
4. Meminta BPMD Kabupaten Nagekeo untuk tidak mencatat wilayah sengketa tersebut sebagai bagian dari Desa Natatoto dalam sistem profil desa.
"Aspirasi ini murni dari kami masyarakat Desa Labolewa dan kami minta lembaga DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati," tegas Tomas.
Dinilai Cacat Prosedural
Dari perspektif hukum, praktisi hukum yang juga Putra Lambo, Tarsisius Paso Kara Deru, SH atau akrab disapa Ars Paso, menilai penetapan tersebut cacat prosedural.
"Ini cacat prosedural karena tidak pernah ada musyawarah penetapan batas desa antara Pemerintah Desa Natatoto dan Pemerintah Desa Labolewa yang difasilitasi pemerintah daerah. Dasar hukumnya Permendagri Tahun 2017 Pasal 9 Ayat 3, penetapan batas desa wajib berdasarkan kesepakatan antar desa yang berbatasan dan dituangkan dalam berita acara," jelasnya.
Ia membeberkan sejumlah fakta:
Pertama, Desa Labolewa tidak pernah diundang dan tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan dengan Desa Natatoto. Kepala Desa dan BPD Labolewa tidak mengetahui penetapan tersebut, sehingga penetapan Bupati menjadi cacat prosedural dan batal demi hukum.
Kedua, terdapat ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Labolewa di wilayah yang diklaim Desa Natatoto.
Ketiga, aset Desa Labolewa yang diklaim Natatoto, padahal berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pembangunan infrastruktur di wilayah Aelabo dan Kaju Meze tercatat dalam buku inventaris aset Desa Labolewa dan dilaporkan ke BPMD setiap tahun, bukan atas nama Desa Natatoto.
Keempat, di wilayah Reva, Aelabo, dan Kaju Meze terdapat penduduk yang tercatat secara administrasi sebagai warga Labolewa yang dibuktikan melalui KTP, KK, dan DPT Pemilu.
Kelima, jika tidak diselesaikan, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan dualisme pelayanan antara kedua desa.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Lukas Y. M. P. Boleng, SH, Sekretaris Komisi II Kosmas L. Bogoh, S.Fil., MA, Ketua Komisi III Odorikus Goa Owa, S.Pt, dan Anggota Komisi I Wenslaus Mane, SE.
Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Lukas Boleng, menyatakan akan segera memanggil Bupati.
"Kita akan memanggil Bupati dengan data-data yang ada. Bersama dinas terkait kita akan bahas di sini dengan Komisi I. Mungkin bulan depan, bulan November kita akan panggil Bupati untuk minta penjelasan," ujarnya.
Sementara itu tokoh masyarakat, Servas, berharap konflik tidak terulang seperti tahun 2019 lalu yang berujung pertumpahan darah.
"Kami tidak mau konflik ini terulang. Minta Bupati lebih arif dalam membuat keputusan, jangan terkesan mengabaikan prosedur dan menggunakan kewenangan yang besar untuk berbuat seenaknya," tutupnya. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |



