NAMROLE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan publik yang transparan, partisipatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Buru Selatan, Sabtu (31/10/2026), pukul 14.15 WIT tersebut, melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga unsur pemerintah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat.
Forum tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, Husni Hehanussa, dengan menghadirkan akademisi, Mirja Ohoibur, sebagai pemateri yang membawakan materi tentang Pendalaman Kebijakan Standar Pelayanan.
Dalam sambutan pembukaannya, Husni Hehanussa menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan ruang penting untuk membangun komunikasi dua arah antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan internal lembaga, tetapi juga membutuhkan keterlibatan publik melalui saran, kritik, masukan, serta evaluasi terhadap standar pelayanan yang diterapkan.
"Saya berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen KPU Buru Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Buru Selatan, Mahyudin Tomia, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan kejelasan hubungan antara masyarakat sebagai penerima layanan dengan KPU sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Ia mengatakan, melalui forum tersebut, KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, tanggapan, maupun pengaduan terkait pelayanan yang diberikan.
"Melalui forum ini, kami ingin mendengarkan langsung berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kami tampung, kemudian diberikan klarifikasi maupun jawaban sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku," jelasnya.
Mahyudin juga menekankan pentingnya mekanisme penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih baik. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul dapat dikomunikasikan secara terbuka dan ditindaklanjuti secara tepat.
Forum ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Robo Souwakil; perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; perwakilan Bagian Pemerintahan; perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); Perwakilan PWI Kabupaten Buru Selatan; perwakilan pemerintah Desa Labuang; perwakilan pemerintah Desa Lektama; Ketua Universitas Terbuka (UT) Kabupaten Buru Selatan; Ketua MUI Buru Selatan; perwakilan Sinode Namrole; Perwakilan Polres Buru Selatan; serta perwakilan Dandim 1506/Namlea.
Dari jajaran KPU Buru Selatan, kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Husni Hehanussa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Imran Loilatu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Disman Longa, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Mahyudin Tomia, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Hasan Fakaubun. Turut hadir Sekretaris KPU Buru Selatan, Abdurahman Nunlehu.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan tindak lanjut Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Progres Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai tata kerja KPU.
Melalui forum ini, KPU Buru Selatan diharapkan tidak hanya menjalankan kewajiban administratif sebagai penyelenggara pelayanan publik, tetapi juga mampu membangun budaya pelayanan yang mengedepankan keterbukaan, kepastian, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat.
Sebab, pelayanan publik yang berkualitas bukan semata-mata diukur dari prosedur yang dijalankan, melainkan juga dari sejauh mana masyarakat merasa dilibatkan, didengar, dilayani, dan memperoleh kepastian atas setiap kebutuhan pelayanannya. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

