![]() |
| Ilustrasi |
AMBON - Kuasa hukum Arief Tjitro Kusuma, Fredik J. M. Movun, S.H., menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Pemimpin Redaksi/Editor Orasi Rakyat terkait pemberitaan tertanggal 19 September 2026 yang merupakan rilis dari Polres Buru Selatan berjudul “Polres Buru Selatan Tangkap DPO Kasus Perlindungan Konsumen di Surabaya” yang memuat nama kliennya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut disampaikan Fredik berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 80/SK/FM/IX/2026, dengan maksud memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang dinilai belum menggambarkan secara utuh status hukum, kondisi kesehatan, serta posisi Arief Tjitro Kusuma dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Fredik menegaskan, penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kemerdekaan pers maupun menghambat kerja jurnalistik.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan pelaksanaan hak pihak yang diberitakan agar informasi mengenai kliennya dapat disajikan secara akurat, berimbang dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai status maupun kedudukan hukum kliennya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Arief Tjitro Kusuma memang sedang menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani Penyidik Polres Buru Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/8/III/2026/Rekrim tertanggal 4 Maret 2026.
Selanjutnya, terhadap Arief juga telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/30/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa status tersangka tidak dapat dipersamakan dengan orang yang telah terbukti bersalah atau berstatus terpidana.
“Perkara tersebut masih berada dalam tahapan proses hukum dan sampai dengan surat ini disampaikan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,” demikian pokok klarifikasi dalam surat tersebut.
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar pemberitaan mengenai Arief ditempatkan secara tepat dalam konteks proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum juga memberikan koreksi terhadap penggunaan frasa dalam judul pemberitaan yang menyebut “Polres Buru Selatan Tangkap DPO Kasus Perlindungan Konsumen di Surabaya.”
Menurut Fredik, tindakan penangkapan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi pembuktian bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Persoalan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya suatu tindak pidana, lanjutnya, merupakan bagian dari proses pembuktian dalam mekanisme hukum yang berlaku dan harus dibedakan dari tindakan penyidik berupa penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan.
Selain persoalan status hukum, kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Arief yang dinilai merupakan fakta penting dan relevan dalam pemberitaan.
Dalam surat klarifikasi disebutkan, Arief memiliki riwayat penyakit jantung dan sebelumnya telah menjalani tindakan medis Percutaneous Coronary Intervention (PCI) dengan pemasangan dua stent. Ia juga disebut baru menjalani tindakan medis pada 4 Agustus 2026 dan masih berada dalam masa pemulihan.
Sebelum dibawa dari Surabaya ke Ambon untuk menjalani proses hukum, Arief disebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara H.S. Samosir Mertojoso Surabaya dan memperoleh keterangan Fit to Fly untuk kepentingan perjalanan.
Kuasa hukum menegaskan, keterangan Fit to Fly merupakan penilaian medis terhadap kondisi seseorang pada saat pemeriksaan untuk kepentingan penerbangan. Menurutnya, keterangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seseorang terbebas dari penyakit jantung atau tidak memerlukan perawatan medis lanjutan.
Setelah tiba di Ambon, Arief disebut mengalami kondisi medis yang berkaitan dengan jantungnya sehingga memerlukan pertolongan dan penanganan medis di RS Siloam Ambon.
Setelah mendapatkan penanganan medis, terhadap Arief kemudian diterbitkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor SP.Bantar/30/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Arief saat ini menjalani masa pembantaran di RSUP dr. Leimena setelah kembali mengalami kondisi darurat medis ketika dilakukan penahanan.
Kuasa hukum menilai rangkaian tersebut merupakan fakta yang relevan untuk diketahui publik, terutama karena kondisi kesehatan Arief telah menjadi bagian dari pelaksanaan proses penahanan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Buru Selatan c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buru Selatan melalui Nomor 90/P.P/FM/IX/2026 dan selanjutnya permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 91/P- P/FM/IX/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku sebagaimana disebutkan dalam surat Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan dimaksudkan untuk menghentikan, menghambat atau menghindarkan Arief dari proses hukum.
Sebaliknya, permohonan tersebut disebut didasarkan pada kebutuhan untuk menjamin keselamatan jiwa, kondisi kesehatan dan kesinambungan pelayanan medis yang diperlukan kliennya.
Arief juga disebut menyatakan kesediaannya memenuhi persyaratan yang ditetapkan apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, termasuk tidak meninggalkan wilayah hukum yang ditentukan tanpa izin, tidak menghambat proses penyidikan, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta tetap dapat dihubungi dan memenuhi ketentuan hukum lainnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen medis yang dimiliki kliennya, kebutuhan pemeriksaan, pemantauan, pengobatan dan evaluasi medis masih berlangsung, termasuk pemeriksaan oleh dokter spesialis serta kemungkinan tindakan medis lanjutan berdasarkan penilaian dokter.
Minta Pemberitaan Berimbang
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk tugas jurnalistik dalam memberitakan proses penegakan hukum.
Namun, menurutnya, pemberitaan mengenai seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap perlu membedakan antara dugaan tindak pidana, status tersangka, tindakan penangkapan atau penahanan, dengan putusan pengadilan.
Pihaknya juga meminta agar fakta mengenai kondisi kesehatan, penanganan medis, pembantaran penahanan serta permohonan penangguhan penahanan dapat menjadi bagian dari pemberitaan apabila informasi mengenai Arief kembali disajikan kepada publik.
“Klien kami tidak meminta agar proses hukum dihentikan atau dikesampingkan. Klien kami justru menyatakan kesediaannya untuk tetap menghadapi dan mengikuti seluruh proses hukum,” demikian substansi yang disampaikan dalam Hak Jawab tersebut.
Menurut kuasa hukum, yang diminta adalah agar pemberitaan tidak hanya berhenti pada informasi mengenai penangkapan, tetapi memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai status hukum, posisi hukum, kondisi kesehatan, penanganan medis, pembantaran penahanan serta sikap kooperatif Arief dalam menjalani proses hukum.
Minta Hak Jawab dan Koreksi Dimuat
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Redaksi Orasi Rakyat menerima dan memuat Hak Jawab serta Hak Koreksi Arief Tjitro Kusuma secara utuh dan proporsional.
Pihaknya juga meminta agar kliennya dan/atau penasihat hukum diberikan ruang yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi mengenai posisi hukum dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, apabila berdasarkan verifikasi internal redaksi ditemukan adanya informasi yang tidak tepat, tidak lengkap atau penyajian yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap Arief, kuasa hukum meminta agar dilakukan koreksi secara terbuka.
Kuasa hukum juga meminta agar apabila terdapat kekeliruan atau ketidaklengkapan yang merugikan kliennya, Redaksi Orasi Rakyat melakukan koreksi dan menerbitkan hak jawab secara proporsional dan menempatkannya pada ruang yang mudah diketahui pembaca yang sebelumnya memperoleh informasi dari pemberitaan 19 September 2026.
Dalam surat tersebut bahkan telah disampaikan penegasan bahwa Arief Tjitro Kusuma masih menjalani proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah.
Redaksi juga diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum Arief sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum, sekaligus memberikan ruang klarifikasi dan koreksi. Permohonan tersebut merupakan permintaan dari pihak kuasa hukum kepada Redaksi media Orasi Rakyat.
Fredik berharap penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian secara profesional, proporsional dan beritikad baik dengan tetap menghormati kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurutnya, kemerdekaan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, proporsionalitas serta penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan.
“Yang dimohonkan adalah agar pemberitaan mengenai klien kami tidak berhenti pada informasi mengenai penangkapan, tetapi memberikan gambaran yang utuh mengenai status hukumnya, posisi hukumnya, kondisi kesehatan, penanganan medis, pembantaran penahanan serta sikap kooperatif klien kami dalam menjalani proses hukum,” demikian substansi penutup surat Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut.
Konfirmasi ke Polres Buru Selatan Masih Diupayakan
Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Buru Selatan terkait sejumlah poin yang disampaikan dalam Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut, termasuk mengenai proses hukum Arief Tjitro Kusuma, status penahanan, pembantaran penahanan, serta kondisi medis yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat menemui Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU Kaleb Rumtutuly untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Informasi yang diperoleh awak media, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan saat ini sedang melaksanakan tugas di Kabupaten Buru.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang serta memberikan ruang kepada semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikan penjelasan.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai penangkapan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo di Surabaya pada 10 September 2026 telah dimuat oleh sejumlah media, dengan keterangan dari Kapolres Buru Selatan terkait proses penanganan perkara tersebut.
Awak media akan memuat penjelasan dari Polres Buru Selatan apabila konfirmasi telah diperoleh. (Red)
Catatan Red:
Pemuatan hak jawab dari Kuasa Hukum Arief Tjitro Kusuma ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Orasirakyat.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-undang Pers.
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

