Namlea - Wakil Bupati Buru, H Sudarmo, penyampaian empat nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Bupolo I pada Jumat (7/8/2016).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil I Ketua DPRD Buru Sunardi Idris, di dampingi Wakil Ketua II Jaidun Saanun, dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Jamaludin Samak.
Rapat itu dihadiri pula oleh para kepala OPD di lingkup Pemkab Buru, serta nggota DPRD Kabupaten Buru.
Adapun empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam paripurna tersebut di antaranya;
1. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Buru Tahun 2025-2045. Supaya dapat menyeimbangkan dinamika pembangunan jangka panjang Kabupaten Buru menuju visi berkelanjutan, menyelaraskan aturan dengan kebijakan nasional/provinsi yang baru, serta memastikan kepastian hukum bagi investasi dan pencegahan konflik pemanfaatan ruang.
2. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 Tahun 2018, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan antar waktu. Dimana perlunya penyempurnaan terhadap mekanisme penyelenggaraan Pilkades agar semakin demokratis, transparan, objektif, efektif dan akuntabel. Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan norma-norma yang berkembang dalam penyelenggaraan Pilkades, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
3. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai mekanisme pemberhentian, pemberhentian sementara, serta pengangkatan kepala desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan terhadap Perda ini untuk memperkuat kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta mekanisme kerja BPD, agar semakin efektif dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, trasparan, dan akuntabel.
Wakil Bupati Buru H Sudarmo dalam sambutannya mengatakan, penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan tahapan krusial dalam perencanaan legislasi daerah. hal ini bertujuan agar produk hukum daerah yang akan kita hasilkan benar-benar terencana, terpadu, dan sistematis, serta mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.
"Dari empat Ranperda, tiga di antaranya berkaitan denga desa, merupakan bukti komitmen Pemkab Buru untuk menyesuaikan aturan lama dengan dinamika hukum nasional terbaru, mengatasi kekosongan hukum dalam tahapan Pilkades serentak/antar waktu, serta menyelaraskan kedudukan dan pengawasan kinerja kepala desa dan BPD," ujar Wakil Bupati.
Dirinya menegaskan, bahwa setiap Ranperda yang diusulkan telah melalui kajian awal. Pihak eksekutif berkomitmen untuk menyediakan dokumen naskah akademik maupun penjelasan dan draf Ranperda, serta siap melakukan pembahasan intensif bersama Bapemperda DPRD.
"Kami sangat berharap, melalui sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD, usulan Ranperda ini dapat segera dilakukan kembali sesuai mekanisme, dan pada saatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan manfaat," harap Sudarmo.(LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

