Close
Close
Orasi Rakyat News

Menegakkan Disiplin ASN: Hak dan Kewajiban Harus Seimbang

NAMROLE
– Pemerintah Kabupaten Buru Selatan di bawah kepemimpinan Bupati saat ini dinilai mulai menunjukkan langkah progresif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara manual dengan mengacu pada daftar hadir.

Kebijakan tersebut dinilai patut diapresiasi karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur secara nyata tingkat kedisiplinan, kehadiran, serta tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Sami Latbual, yang menilai pembayaran berbasis daftar hadir harus menjadi momentum untuk membangun budaya kerja ASN yang lebih jujur dan bertanggung jawab.

“Gaji pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan negara atas kinerja dan kehadiran. Karena itu, sistem pembayaran berbasis daftar hadir merupakan langkah awal yang baik untuk membangun budaya kerja yang jujur dan akuntabel,” ujar Sami.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara serius oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap pimpinan OPD diminta menyampaikan rekapitulasi daftar hadir ASN secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada BKPSDM Kabupaten Buru Selatan.

Ia mengingatkan agar tidak ada praktik “titip absen” maupun manipulasi data kehadiran. Sebab, validitas daftar hadir menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan pembayaran hak pegawai.

PPPK Paruh Waktu Belum Kontrak Perlu Ditindaklanjuti

Sami juga memberikan perhatian khusus terhadap masih adanya PPPK Paruh Waktu yang disebut belum menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan oleh BKPSDM agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keuangan di kemudian hari.

“Ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada pembayaran yang dilakukan sementara administrasi kontrak kerjanya belum diselesaikan. Semuanya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia meminta BKPSDM melakukan verifikasi terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak dan mengambil langkah sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku.

Prinsipnya, kata dia, setiap pembayaran gaji harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan maupun potensi temuan di kemudian hari.

Sistem Pembayaran Gaji PNS Perlu Dievaluasi

Selain PPPK Paruh Waktu, Sami juga mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengevaluasi sistem pembayaran gaji PNS yang selama ini dilakukan secara otomatis melalui transfer bank ke rekening masing-masing pegawai.

Menurutnya, sistem tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN. Ia mengaku masih menemukan adanya aparatur yang disebut tidak aktif berkantor dalam waktu lama, namun tetap menerima hak kepegawaiannya.

“Kalau ada ASN yang tidak berkantor berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tetapi gajinya tetap dibayarkan secara penuh, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Hak dan kewajiban harus seimbang,” katanya.

Ia menegaskan, negara telah memberikan hak kepada ASN berupa gaji dan tunjangan. Sebagai konsekuensinya, ASN juga memiliki kewajiban memberikan kinerja, disiplin, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Karena itu, Sami mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan uji petik pembayaran gaji berbasis daftar hadir bagi PNS dalam periode tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghukum ASN, melainkan sebagai instrumen evaluasi guna memetakan kondisi riil kedisiplinan aparatur di setiap OPD.

BKPSDM Diminta Tegas dan Proaktif

Sami berharap BKPSDM bersama Tim Penilai Kinerja dapat lebih proaktif melakukan evaluasi terhadap kinerja dan tingkat kehadiran ASN secara berkala.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN. Sebaliknya, ASN yang menjalankan tugas dengan baik harus mendapatkan penghargaan yang layak.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap ASN yang indisipliner. Pemerintahan yang berwibawa adalah pemerintahan yang berani mengambil keputusan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan aturan,” ujarnya.

Ia juga meyakini setiap kebijakan yang diambil Bupati Buru Selatan tentu telah melalui berbagai pertimbangan serta masukan dari perangkat daerah dan harus dilaksanakan dengan berpedoman pada regulasi.

Sami mengajak seluruh pihak mendukung upaya membangun birokrasi Buru Selatan yang lebih disiplin, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kalau ASN disiplin dan profesional, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal. Pada saat yang sama, pengelolaan keuangan daerah juga dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (Rls) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama