Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Cacat Prosedur dan Tidak Sah, Bupati Buru Diminta Segera Cabut SK Pengakuan Terhadap Abdullah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely

Namlea - Bupati Buru Diminta segera Cabut SK Nomor : 400.10A/227 Tahun 2026,tentang Pengakuan  Abdullah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely karena cacat prosedur dan tidak sah. 


Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ajid Titahelu dan Muh. Arwin Kaimudin atas nama kliennya Fandi Ashari Wael dalam Surat Keberatan tertulis yang dilayangkan resmi kepada Bupati Buru, Ikram Umasugi, Senin (28/9/2026). 


Dalam jumpa pers dengan awak media di rumah tua Raja Petuanan Kaiely di Dusun Kampung Lama, Desa Namlea, Kabupaten Buru pada Selasa sore, Ajid Titahelu dan Arwin Kaimudin megaskan, seharusnya Bupati bersiksp independen salam menyakapi dualisme Raja Petuanan Kaiely antara kliennya Fandi Ashari Wael dan kubu di seberang Abdullah Wael. 


Fandi Ashari Wael menjadi Raja menggantikan orang tuanya karena dia anak  kandung dari almarhum Raja Petuanan Kaiely, Muh Fuad Wael dan cucu kandung dari raja almarhum Ishak Wael (ayah dari Fuad Wael). 


Sedangkan Abdullah Wael yang   diakui oleh Bupati sebagai Raja bukan cucu kandung Raja Ishak Wael dan juga bukan anak Kandung Raja M. Fuad Wael. 


Kakek Kandung  maupun ayah kandung dari Abdullah Wael tidak pernah menjadi Raja di Petuanan Kaiely. 


Disebutkan, Surat Keputusan Bupati Buru Tentang Pengakuan Raja Abdullah Wael terbit saat masih terjadi konflik dua garis keturunan dan belum ada kesepakatan mufakat. 


Sebelum dan pada saat diterbitkannya SK, di lingkungan Masyarakat Hukum Adat Petuanan Kaiely masih terdapat pertentangan terhadap dua garis keturunan yang sah sama-sama mengklaim hak kedudukan raja dan perselisihan tersebut belum di indentifika, divalidasi dan diverifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA).


Untuk itu, keduanya kembali tegaskan keputusan Bupati Buru tersebut  menyalahi ketentuan Perundang Undangan sebagaimana Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permendagri 52/2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlidungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. 


Oleh sebab itu, mereka menyampaikan keberatan hukum seraya mmeminta agar dasar, prosedur, proses dan substansi keputusan Bupati tersebut diperiksa secara terbuka dan objektif. 


Menurut Ajid dan Arwin, MHA tidak dapat melakukan verifikasi dan validasi apabila di lingkungan masyarakat masi terjadi persilisihan kepemimpinan. 


Apabila tejadi sengketa wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. 


Penetapan baru boleh dilakukan setelah tercapai kesepakatan yang mufakat dan sah secara adat.


Karena konflik dua garis keturunan belum tuntas, maka penerbitan SK Bupati melompati prosedur wajib dan secara sepihak mengesahkan salah satu pihak sehingga cacat prosedur dan tidak sah. 


Arwin juga mencermati mencermati Keputusan Bupati Buru Nomor 400.10.4/227 Tahun 2026, pada bagian Memperhatikan yang tercantum dalam keputusan Bupati disebutkan antara lain  

Keputusan Kepala Persekutuan Hukum Adat Dataran Tinggi dan Dataran Rendah Petuanan Kaiely tanggal 18 Mei 2015.


Ada indikasi kuat terlah terjadi dugaan pemalsuan surat, karena diterbitkan saat Raja Petuanan Kaiely, M Fuad Wael masih hidup dan masih menjadi eaha sampai akhir hayatnya. 


Ajid fan Arwin lebih jauh mengatakan, dasar Keputusan Persekutuan Adat Tanggai 18 Mei Tahun 2015 dan Pengangkatan Penunjukan Raja petuanan Rehensaf Kalely tahun 2016 Perlu diuji relevansinya terhadap  Keputusan Bupati Tahun 2026 yang menggunakan dokumen tahun 2015 dam 2016.


Seharusnya,  sebagai kepala pemerintahan di daerah Bupati Ikram Umasugi harus sapat menempatkan dirinya sebagai pelindung dan fasilitator kehidupan adat, dan bukan betperilaku sebagai pihak yang menentukan substansi adat secara sepihak. 


Banyak gak yang dikemukakan Ajid dan Arwin yang juga telah disampaikan dalam surat keberatan sebanyak tujuh halaman  kepada Bupati dan diberi trmbuaan kepada berbagai pihak terkait lainnya. 


Untuk itu, diminta agar penerbitan SK Bupati diuji setidak-tidaknya dari aspek kepastian hhukum,  kecermatan, ketidak berpihakan,bketerbukaan, kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat adat yang berkepentingan. 


Selanjutnya, Bupati Ikram Umasugi menangguhkan Pemberlakuan Surat Keputusan Bupati Buru Nomor 400.10.4/227 Tahun 2026 tentang Pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Adat Kaiely. 


Bupati diminta pula agar nenyatakan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap proses dan 

dasar Penerbitan Surat Keputusan Bupatt Buru.


Terakhir, bupati diminta  mencabut Surat Keputusan Karena Bertentangan dengan Permendagri 52/2014. 


"Kami minta jawaban  tertulis atas surat keberatan paling Lans sepuluh hari, " ucap Ajid.


Ditanya wartsean, Ajid menambahkan, selain menyampaikan surat keberatan tertulis kepada bupati, surat banding atas keputuaan bupati yang nyeleneh itu juga akan diajukan kepada Gubernur Maluku. 


Setelah itu, baru akan dilakukan langkah hukum berikutnya dengan menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Fandi Sampaikan Pesan Terbuka


Sementara itu, Raja Fandi Ashari  Wael yang sah menggantikan posisi almarhum orang tua kandungnya menjadi Raja Petuanan Kaiely, dalam jumpa per itu nenyampaiksn pewsn terbuka kepada masyarakat di Petuahan Kaiely. 


"Untuk seluruh masyarakat maupun bupato, terutama Kaksodin, Hinolong, Matatemun, basudara Soar Pito Soar Pa, beta masih ada bersama kamorang dan tidak ajan pernah meninggalkan kamorang sejengkalpun,"ucap Fandi.


Fandi akan selalu bersama masyarakatnya, dan segala hal yang berhaitsn dengan kepentingan pemerintah daerah akan sekali didukungnya. 


Fandi juga memberi apresiasi dan terus mendukung segala hal yang dilakukan oleh pemerintah di Petuanan Kaiely terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 


"Pada prinsipnya beta akan tetap bersama beta punya perangkat adat dan masyarakat adat. Tiddk srlangkahpun beta ajan tinggalkan kalian, karena apa yang menjadi amanah dan itu yang akan betajalankan,pungkas Fandi. (LTO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama